Dairi-Sumut, Mitra mabes – Program Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Tumpang Tindih,yang berlokasi di dusun Dolok manolong Desa Gundaling kecamatan gunung sitember yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, fisik APBD kabupaten Dairi tahun anggaran 2024 dengan pagu Rp 1.749.990.000 yang di kelola Kelompok swadaya masyarakat (KSM) Sejahtera desa Gundaling kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi.(21/5/2025)
Sumber air yang ke Dua(2), Menurut informasi dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya,bahwa program Penyediaan Air Minum Pamsimas yang di Bagun pada tahun 2019 masih digunakan sampai 2024.
Pamsimas tersebut, digunakan 40 kepala keluarga dusun Lau pengkurukan Desa Gundaling, diawal Tahun 2025 menjadi Spam ,sementara pada pengerjaan pembangunan Penyediaan Air Minum Pamsimas, kami melakukan swadaya untuk bangunan tersebut, bahkan ada yang sampai Rp 3.000.000 / rumah tangga, ini jelas sudah penipuan terhadap kami ,”Kata salah seorang warga.”
Hal yang sama, Sumber pertama(I) juga merupakan Bangunan anggaran Dana desa tahun anggaran 2019 sebagai aset desa Gundaling, namun sekarang berubah menjadi SPAM. Terkait pipa yang digunakan KSM, mulai dari sumber menuju Gundaling I mengunakan pipa bekas dana desa, tanpa ada penggalian tanah ,” ujarnya.”
Menanggapi hal tersebut, wartawan menghubungi kepala Dinas PUTR, M.Berutu melalui WhatsApp pada tanggal 9/5/2025 dan sampai tanggal 17/5 /2025, M.Berutu, Bungkam tidak mau menjawab telpon, gunan untuk memberikan tanggapan terkait Apakah Air Minum tersebut sudah memenuhi standar, dan bangunan yang tumpang tindih dengan dana desa dan Pamsimas, juga menanyakan terkait Penggunaan pipa bekas,yang dilakukan KSM Gundaling tersebut, namun SMS hanya dibaca tanpa ada jawaban sampai terbitnya berita yang kedua ini.
Sementara menurut peraturan program dana desa adalah bagian dari kinerja kepala desa yang menjadi aset desa, sudah jelas diatur dalam UUD nomor 6 tahun 2014 sedangkan Regulasi spam ada dalam UU Nomor 2 tahun 2024.
Menurut hasil pantauan dilapangan dan informasi dari masyarakat, bahwa keterlibatan Kepala desa gundaling diduga adanya kerjasama dengan PUTR Dairi menghilangkan aset desa 2019. Oleh karena itu, Bangunan Spam tersebut kuat dugaan MAR,AP, berpotensi KORUPSI.
Terpisah,, Pamsimas dan Spam adalah program pemerintah merupakan satu kesatuan, seharusnya Pamsimas dan Spam dirancang dan dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi untuk menghindari tumpang tindih
Pemerintah kabupaten Dairi harus bertanggung jawab,jika bangunan tersebut Tidak sesuai RAB, dan AIR TERSEBUT TIDAK MEMENUHI STANDAR, DAN TIDAK SESUAI , PP NOMOR 122 TAHUN 2O15, maka seharusnya pemerintah kabupaten Dairi,juga Aparat Penegak hukum (APH)dapat bertindak, sebagai mana yang di atur dalam UUD yang berlaku di Indonesia. Sesuai asta Presiden RI Prabowo Subianto,Korupsi harus di tumpas habis.
(Editor Hasmar)