PROGRAM BEDAH RUMAH (BSPS) DESA MARGA BHAKTI, DIDUGA MEJADI AJANG PUNGLI OLEH OKNUM PERANGKAT DESA/SEKDES DESA.

Senin, 8 Juli 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, MITRAMABES COM 8 JULI 2024.- Di saat pemerintah berupaya mensejahterakan masyarakat malalui program-program pro rakyat, ternyata masih ada saja oknum perangkat desa yang mencari celah dan memanfaatkan program bedah rumah tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.

Saat Awak Media bersama tim LSM KCBI turun kelapangan, didesa marga bakti kecamatan sinar peninjauan, Kabupaten OKU.

“Salah satu warga setempat yang kami temui bernama (R..) desa marga bakti unit XI kecamatan sinar peninjauan, iya menjelaskan saat di konfirmasi oleh awak media, bahwa kami dimintai uang sebesar Rp.1000.000 satu juta rupiah,” Ungkap nya.

Oleh oknum sekdes desa marga bakti yang bernama (P……) dengan di iming-iming untuk mendapatkan bantuan bedah rumah melalui program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak desa.

Pada tahun 2023, tahap pertama desa marga bakti mendapat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) dari pemerintah sebanyak 20 kepala keluarga (KK) ,Warga dipungut biaya sebesar Rp.1000.000 juta rupiah.

Ditahap kedua sebanyak 60 kepala keluarga (KK), Warga sudah membayar uang sebesar Rp.1000.000 juta rupiah, untuk mendapatkan bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS).

Oknum perangkat desa/sekdes desa ketika itu menjanjikan kepada masyarakat miskin bahwa akan mendapatkan program rehabilitasi rumah, namun setelah di tunggu 7 bulan bantuan di maksud hingga kini tidak terealisasi membuat warga kesal dan kecawe, Ungkap nya.

“Modus yang dilakukan oleh perangkat desa/sekdes desa, penarikan uang tersebut untuk biaya pengurusan dokumen programnya/BSPS , ” Katanya..*

Bahkan itu sudah jelas, pungli itu salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto.
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa(extra ordinary crime) yang harus diberantas.

“Bahkan kami pun sudah menyampaikan permasalahan ini dengan pihak kecamatan sinar peninjauan untuk memanggil Oknum sekdes desa marga bakti, terkait ada dugaan pungli iya lakukan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS).

Malahan tidak di hiraukan dan diamkan saja atas panggilan oleh pak camat, seakan-akan dia merasa kebal hukum.

Bahkan juga kami sudah beberapa kali menghubungi melalui via WhatsApp, untuk konfirmasi terkait permasalahan ini,” Yang menjadi masalah nomor nya aktif di hubungi lewat via telpon/WhatsApp tapi tidak pernah diangkat oleh sekdes desa marga bakti.

Maka kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM KCBI) Kabupaten OKU, akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum(APH) Dugaan Pungli/Penipuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) tahun 2023, sebanyak 80 kepala keluarga(KK) miskin yang di punggut biaya sebesar Rp.1000.000.satu juta oleh Oknum Perangkat Desa/Sekdes Desa Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) Program nya dari Pemerintah.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM KCBI, meminta kepada pihak yang berwajib untuk memanggil kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa yang terlibat dalam kegiatan ini.
Dan juga kami minta aparat penegak hukum APH agar memproses kasus yang merugikan rakyat miskin ini demi terwujudnya Kepastian Hukum di tengah Masyarakat, ” Tandasnya.*

 

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.
Polres Samosir Hadiri FGD Bahas Karhutla Bersama Aliansi Jurnalis dan Pemangku Kepentingan
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:27 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:41 WIB

Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:42 WIB

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Berita Terbaru