Lahat, Mitra Mabes – Pondok kebun jagung yang berada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat merupakan tempat kejadian penyergapan terhadap pemuja sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Tepatnya pada Pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023
Sekira Jam 11.00 WIB. Telaha berhasil diamankan tersangka JAMARI (56), Pekerjaan Tani yang beralamat Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Dari penyergapan tersebut berhasil diamankan 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 15.14 gr (limabelas koma satu empat gram), 6 (enam) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
dengan berat kotor / brutto : 1.93 gr (satu koma sembilan tiga gram), 2 (dua) bal plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) batang pipet yang ujungnya telah diruncingi, 1 (satu) buah kotak warna biru merk Gatsby, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk SANTER, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO RENO 8 warna orange. Sabtu, 18/11/23
Dikatakan AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi. SH. MH, dan personel telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/A/95/XI/2023/SPKT. Dan Berat Bruto Mencapai Lima Belas koma satu empat gram
” 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 15,14 gr (lima belas koma satu empat gram), 6 (enam) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 1.93 gr (satu koma sembilan tiga gram).
Total Berat kotor/Bruto barabg bukti berupa serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu seberat 17,07 gr (tujuh belas koma nol tujuh gram)” tegas Romi kepada pewarta
Juga dikatakan Kasat Narkoba Lahat Pasal yang disangkakan sekiranya dapat memberikan efek jera terhadap tersangka
” Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk pelaku bukan hanya pemakai namun tersangka juga merupakan Pengedar” katanya
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tkp ( tempat kejadian perkara ) tersebut di atas sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada Hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira jam 11.00 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang terduga pelaku an. JAMARI Bin MUHAMMAD TRI (Alm) yang sedang berada di pondok kebun jagung tepatnya di tkp (tempat kejadian perkara) tersebut di atas. Setelah tersangka diamankan kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di pondok milik tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna biru merk GATSBY yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan dibawah pondok milik tersangka.
Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tas selempang warna hitam merk SANTER milik tersangka yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO RENO 8 warna yang Orange yang mana barang bukti tersebut didapatkan dibawah pondok tempat tersangka diamankan. Dan diakui oleh tersangka bahwa seluruh barang bukti yang didapatkan dan diamankan tersebut diatas adalah miliknya” ungkapnya lagi
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Herly