Pria Paruh Baya Gelapkan Motor Tetangga di Lampung Tengah, Modus Pinjam Sebentar Untuk Ambil KTP

Selasa, 1 April 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban mengamankan seorang pria paruh baya berinisial STM (59) karena menggelapkan motor tetangganya.

Aksi tersebut dilaporkan korban RI (28), asal Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (28/3/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKB Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap usai korban melapor, namun barang bukti masih dalam pencarian.

“Pelaku berhasil diamankan, namun BB motor menurut keterangan pelaku telah hilang dicuri saat dibawa kabur dan parkir di Ramayana Bandar Lampung,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (1/4/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi penipuan dan penggelaoan bermula saat pelaku STM mendatangi rumah korban pada Minggu (12/1/25) pukul 14.30 WIB.

Kedatangan pelaku yakni sengaja untuk meminjam motor korban merk Honda Beat warna putih biru dengan nopol BE 7099 IL.

Pelaku pun disambut orangtua korban, yang tanpa curiga langsung meminjamkan motor senilai belasan juta itu.

Sebab, korban dan pelaku sudah saling kenal, terlebih, STM sudah dianggap seperti orangtua korban sendiri.

“Saat itu, STM beralasan mau pergi ke kantor kecamatan yang terletak di Kampung Bulu Sari. Tujuannya untuk mengambil KTP dan bilangnya hanya pinjam sebentar saja dan berjanji mengembalikan motor tersebut pada sore harinya,” jelasnya.

Masih dikatakan Kapolsek, korban pun sempat memperingatkan STM untuk menepati janjinya agar mengembalikan motor tersebut pada sore hari.

Namun nyatanya, kata Kapolsek, STM justru hilang kontak dan motor itu dibawa kabur olehnya.

Kini, STM sudah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar
Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan
Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilo Lebih yang Disamarkan Dalam Bungkus Teh Cina
Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 
Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan
Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober
Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung
Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 23:18 WIB

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar

Rabu, 17 September 2025 - 22:57 WIB

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 September 2025 - 20:55 WIB

Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 

Rabu, 17 September 2025 - 20:29 WIB

Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan

Rabu, 17 September 2025 - 19:28 WIB

Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:57 WIB

BERITA UTAMA

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:21 WIB