example banner

Pria Kasus Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polres Sergai. 

Polres Sergai (sumut) – Mitramabes. Com Seorang pria tersangka Penggelapan Sepeda Motor tak berkutik saat di tangkap dalam waktu kurang dari 1x 24 jam Sat Reskrim Polres Sergai (sumut).

 

Hari minggu tanggal 6/ 4/2025 .sekira pukul 22.00 wib. Di dsn VI desa besar II terjun kecamatan Pantai Cermin kabupaten Sergai ( sumut) .

 

Korban Iganda Pratama (31) warga dsn VI Besar II terjun kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.

 

Tindakan pidana penggelapan sepeda motor tersebut berdasar kan Laporan Polisi nomor.

LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polres Sergai / Polda Sumut/ tanggal 08april 2025.

 

Terlapor bernisial Z E S (49) jln. Catur kel. Banjar kec. Banjar Baru Kota Pematang Siantar.

 

Kerugian ditaksir sekitar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah).

 

Kejadiannya pada hari minggu 06/04/2025 sekira pukul 22.00 wib saudara korban /saksi Ifan Pranata datang ke rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor/ kereta korban jenis Supra X 125 warna Hitam no BK5259 ACD dan korban mengatakan kepada Ifan Pranata bahwa besok pagi pagi agar segera dikembalikan kerena korban Igada Pratama mau di pakai kerja dan saksi pun langsung membawa kereta / sepeda motor milik korban.

 

Besok harinya senin 7/4/2025 sekira pukul 06.00 wib pagi hari, saksi Ifan Pranata memberitahukan bahwa kereta/ sepeda motor milik korban telah di bawak lari oleh Z E S kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 14.000.000

Korban merasa keberatan dan rugi terhadap Z E S, selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Sergai guna di. Proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Penangkapan setelah diterima oleh Polres Sergai pada 8/4/2025 di lakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai dengan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi saksi di dapat informasi bahwasanya terlapor sedang berada di sebuah losmen di Tebing Tinggi dan tim Opsnal pada hari selasa pukul 13.00 wib berhasil mengamankan pelaku Z E S di kamar losmen Delima nomor 4 jln langsat Kita Tebing Tinggi lalu dilakukan Interogasi singkat dan terlapor mengakui perbuatannya telah menggelapkan Sepeda Motor/ kereta milik korban dan terlapor di bawak ke Mako Polres Sergai untuk proses lebih lanjut.

 

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu. Zulfan Ahmadi. SH. MH. Membenarkan penangkapan terhadap tersangka Z E S yang di mana tersangka telah menggelapkan Sepeda Motor / kereta jenis Supra X 125 warna hitam BK5259 ACD., tersangka menjual Sepeda motor tersebut kepada seseorang M warga medan didaerah Kp. Baru dengan harga 2 juta rupiah, saat ini pelaku M masih terus dalam pengejaran.

 

ZES telah melakukan kasus penggelapan di maksud dalam pasal 372 KUHPidana dan di ancaman dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara. ( Sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *