Pria Di Pangkalpinang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel, Miliki Sabu 0.30 Gram Dan Ekstasi 51 Butir*

Senin, 17 Februari 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babel media mitra mabes

Seorang pria berinisial BS alias Berto (40) berhasil ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pria berusia 40 tahun ini diringkus saat berada disebuah Rumah di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Sabtu (15/2/25) dini hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan oleh Dit Resnarkoba Sabtu lalu.

“Ya benar. Dari tangan pelaku diamankan total ada Sabu seberat 0.30 gram dan pil ekstasi ada 51 Butir dengan berat 21.81 gram,”kata Fauzan, Senin (7/2/25) pagi.

Fauzan menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba diwilayah tersebut.

Dari informasi tersebut, lanjut Fauzan, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS alias Berto di kediamannya.

“Ada laporan ke kita, lalu kita segera tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya dirumahnya didampingi oleh Ketua RT setempat,”terangnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 48 butir pil ekstasi warna biru merek Redbull, 3 butir pil ekstasi warna Hijau merek Mahkota, 1 plastik klip bening kecil berisi sabu, 4 plastik klip bening besar dan kecil kosong, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone milik pelaku.

Usai diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa Mapolda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ancaman pidananya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Reporter Mbs

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terbaru