Pria Di Pangkalpinang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel, Miliki Sabu 0.30 Gram Dan Ekstasi 51 Butir*

Senin, 17 Februari 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babel media mitra mabes

Seorang pria berinisial BS alias Berto (40) berhasil ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pria berusia 40 tahun ini diringkus saat berada disebuah Rumah di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Sabtu (15/2/25) dini hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan oleh Dit Resnarkoba Sabtu lalu.

“Ya benar. Dari tangan pelaku diamankan total ada Sabu seberat 0.30 gram dan pil ekstasi ada 51 Butir dengan berat 21.81 gram,”kata Fauzan, Senin (7/2/25) pagi.

Fauzan menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba diwilayah tersebut.

Dari informasi tersebut, lanjut Fauzan, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS alias Berto di kediamannya.

“Ada laporan ke kita, lalu kita segera tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya dirumahnya didampingi oleh Ketua RT setempat,”terangnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 48 butir pil ekstasi warna biru merek Redbull, 3 butir pil ekstasi warna Hijau merek Mahkota, 1 plastik klip bening kecil berisi sabu, 4 plastik klip bening besar dan kecil kosong, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone milik pelaku.

Usai diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa Mapolda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ancaman pidananya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Reporter Mbs

Berita Terkait

*Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH*
Ketua Tim Penasihat Hukum KAWAT Kunjungi Kantor KAWAT, Perkuat Pemahaman Hukum Wartawan
Polres Tebo Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 1 Ons Sabu
Pemberitahuan Perkembagan Hasil Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang diduga dilakukan Zafaruddin Dg Nuntung
Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Jalan Singa Gg. Melati Lau Cimba
Bupati Humbang Hasundutan Apresiasi Peran PGRI, Lakukan Kegiatan Trauma Healing Pasca Bencana.
Wakil ketua lembaga laskar melayu bersatu, ( LLMB) kec, kubu, kab, Rokan hilir, Datuk budi Hartono, menyatakan sikap,tegas, tetap berada,mendukung polri di bawah presiden Republik Indonesia.
*Operasi Keselamatan Musi 2026, Polres Pagar Alam Gandeng Dishub dan Jasa Raharja Jaga Keselamatan Penumpang*

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:24 WIB

*Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH*

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:38 WIB

Ketua Tim Penasihat Hukum KAWAT Kunjungi Kantor KAWAT, Perkuat Pemahaman Hukum Wartawan

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:33 WIB

Polres Tebo Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 1 Ons Sabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:23 WIB

Pemberitahuan Perkembagan Hasil Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang diduga dilakukan Zafaruddin Dg Nuntung

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:24 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Jalan Singa Gg. Melati Lau Cimba

Berita Terbaru

Daerah

Asisten Paryono, Pers Adalah Sahabat Sejati.

Sabtu, 7 Feb 2026 - 07:45 WIB