Pria Di Pangkalpinang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel, Miliki Sabu 0.30 Gram Dan Ekstasi 51 Butir*

Senin, 17 Februari 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babel media mitra mabes

Seorang pria berinisial BS alias Berto (40) berhasil ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pria berusia 40 tahun ini diringkus saat berada disebuah Rumah di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Sabtu (15/2/25) dini hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan oleh Dit Resnarkoba Sabtu lalu.

“Ya benar. Dari tangan pelaku diamankan total ada Sabu seberat 0.30 gram dan pil ekstasi ada 51 Butir dengan berat 21.81 gram,”kata Fauzan, Senin (7/2/25) pagi.

Fauzan menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba diwilayah tersebut.

Dari informasi tersebut, lanjut Fauzan, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS alias Berto di kediamannya.

“Ada laporan ke kita, lalu kita segera tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya dirumahnya didampingi oleh Ketua RT setempat,”terangnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 48 butir pil ekstasi warna biru merek Redbull, 3 butir pil ekstasi warna Hijau merek Mahkota, 1 plastik klip bening kecil berisi sabu, 4 plastik klip bening besar dan kecil kosong, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone milik pelaku.

Usai diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa Mapolda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ancaman pidananya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Reporter Mbs

Berita Terkait

Wujudkan Demokrasi Sehat, Komunitas Wartawan Tebo Dukung Penuh Pilkades Serentak 2026
Pinca Bulog Indramayu Hadiri Penanaman Jagung Serentak 750 Hektar Di Pecuk Indramayu.
Camat M. Martadinata Angkat Bicara Terkait Kisruh Hiburan Malam di Desa Harjosari
Ditpolairud Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengangkutan Komoditas Tanpa Dokumen Karantina
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral dalam Operasi Keselamatan 2026.
Ops Keselamatan Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lampung Tengah Kedepankan Pendekatan Edukatif dan Humanis
Kasdam XXI/Radin inten Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 Polda Lampung. ‎
*Jelang Operasi Ketupat 2026, Polres Pagar Alam Gelar Apel Operasi Keselamatan Musi*

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 17:01 WIB

Wujudkan Demokrasi Sehat, Komunitas Wartawan Tebo Dukung Penuh Pilkades Serentak 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 16:02 WIB

Pinca Bulog Indramayu Hadiri Penanaman Jagung Serentak 750 Hektar Di Pecuk Indramayu.

Senin, 2 Februari 2026 - 15:38 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengangkutan Komoditas Tanpa Dokumen Karantina

Senin, 2 Februari 2026 - 13:15 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral dalam Operasi Keselamatan 2026.

Senin, 2 Februari 2026 - 12:43 WIB

Ops Keselamatan Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lampung Tengah Kedepankan Pendekatan Edukatif dan Humanis

Berita Terbaru