Pria Di Pangkalpinang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel, Miliki Sabu 0.30 Gram Dan Ekstasi 51 Butir*

Senin, 17 Februari 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babel media mitra mabes

Seorang pria berinisial BS alias Berto (40) berhasil ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pria berusia 40 tahun ini diringkus saat berada disebuah Rumah di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Sabtu (15/2/25) dini hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan oleh Dit Resnarkoba Sabtu lalu.

“Ya benar. Dari tangan pelaku diamankan total ada Sabu seberat 0.30 gram dan pil ekstasi ada 51 Butir dengan berat 21.81 gram,”kata Fauzan, Senin (7/2/25) pagi.

Fauzan menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba diwilayah tersebut.

Dari informasi tersebut, lanjut Fauzan, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS alias Berto di kediamannya.

“Ada laporan ke kita, lalu kita segera tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya dirumahnya didampingi oleh Ketua RT setempat,”terangnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 48 butir pil ekstasi warna biru merek Redbull, 3 butir pil ekstasi warna Hijau merek Mahkota, 1 plastik klip bening kecil berisi sabu, 4 plastik klip bening besar dan kecil kosong, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone milik pelaku.

Usai diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa Mapolda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ancaman pidananya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Reporter Mbs

Berita Terkait

KASDAM XXI/RI HADIRI HIGH LEVEL MEETING (HLM) TPID SE-PROVINSI LAMPUNG DALAM RANGKA KESIAPAN HBKN RAMADAN DAN IDUL FITRI 1447 H/2026 M
Kapolres Nganjuk–PCNU Perkuat Sinergi, Tokoh Agama Diajak Aktif Jaga Harkamtibmas
Perkuat Harkamtibmas, Kapolres Nganjuk Gandeng Muhammadiyah Libatkan Tokoh Agama
Ungkap Jaringan Sabu di Baron, Polres Nganjuk Amankan Tiga Terduga Pengedar
Ungkap Jaringan Sabu Kertosono, Polres Nganjuk Amankan Dua Pengedar
Pemkab Tebo Audiensi dengan KKP RI, Bahas Pengembangan Sektor Perikanan
Polres Rohil Rakor Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 1447 H, Pemda Diminta Terbitkan Edaran. 
Remaja di Kubu Babussalam ditikam, Pelaku 15 Tahun Ditangkap Polisi.

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:07 WIB

KASDAM XXI/RI HADIRI HIGH LEVEL MEETING (HLM) TPID SE-PROVINSI LAMPUNG DALAM RANGKA KESIAPAN HBKN RAMADAN DAN IDUL FITRI 1447 H/2026 M

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:19 WIB

Kapolres Nganjuk–PCNU Perkuat Sinergi, Tokoh Agama Diajak Aktif Jaga Harkamtibmas

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:13 WIB

Perkuat Harkamtibmas, Kapolres Nganjuk Gandeng Muhammadiyah Libatkan Tokoh Agama

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:07 WIB

Ungkap Jaringan Sabu di Baron, Polres Nganjuk Amankan Tiga Terduga Pengedar

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:18 WIB

Pemkab Tebo Audiensi dengan KKP RI, Bahas Pengembangan Sektor Perikanan

Berita Terbaru