Pria Di Pangkalpinang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel, Miliki Sabu 0.30 Gram Dan Ekstasi 51 Butir*

Senin, 17 Februari 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babel media mitra mabes

Seorang pria berinisial BS alias Berto (40) berhasil ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pria berusia 40 tahun ini diringkus saat berada disebuah Rumah di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Sabtu (15/2/25) dini hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan oleh Dit Resnarkoba Sabtu lalu.

“Ya benar. Dari tangan pelaku diamankan total ada Sabu seberat 0.30 gram dan pil ekstasi ada 51 Butir dengan berat 21.81 gram,”kata Fauzan, Senin (7/2/25) pagi.

Fauzan menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba diwilayah tersebut.

Dari informasi tersebut, lanjut Fauzan, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS alias Berto di kediamannya.

“Ada laporan ke kita, lalu kita segera tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya dirumahnya didampingi oleh Ketua RT setempat,”terangnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 48 butir pil ekstasi warna biru merek Redbull, 3 butir pil ekstasi warna Hijau merek Mahkota, 1 plastik klip bening kecil berisi sabu, 4 plastik klip bening besar dan kecil kosong, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone milik pelaku.

Usai diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa Mapolda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ancaman pidananya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Reporter Mbs

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Tebo Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2025
Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Bulan Suci
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan.
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan
Audiensi Strategis Pemkot Prabumulih Ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perjuangkan Sarpras Dan SDM Kesehatan Untuk Masyarakat
kapolsek Tambusai Utara Perintahkan Kanit Reskrim Ibda Rahmat Sandra Dan Bersama Anggota Ciduk Bandar Narkoba, Sita Jenis Sabu
Polres Rokan Hilir Gelar Perkara Awal Dua Laporan Masyarakat di Wilayah Sintong.
Perkuat Syiar Agama, Pemkab Rohul Gelar Pelepasan Delegasi Safari Ramadan Ponpes Lirboyo.

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:25 WIB

Bupati dan Wabup Tebo Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2025

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:42 WIB

Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Bulan Suci

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:18 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan.

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:34 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:48 WIB

Audiensi Strategis Pemkot Prabumulih Ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perjuangkan Sarpras Dan SDM Kesehatan Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Diduga Ada Bekingan

Kamis, 19 Feb 2026 - 19:31 WIB