Pria Di Pangkalpinang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel, Miliki Sabu 0.30 Gram Dan Ekstasi 51 Butir*

Senin, 17 Februari 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babel media mitra mabes

Seorang pria berinisial BS alias Berto (40) berhasil ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pria berusia 40 tahun ini diringkus saat berada disebuah Rumah di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Sabtu (15/2/25) dini hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan oleh Dit Resnarkoba Sabtu lalu.

“Ya benar. Dari tangan pelaku diamankan total ada Sabu seberat 0.30 gram dan pil ekstasi ada 51 Butir dengan berat 21.81 gram,”kata Fauzan, Senin (7/2/25) pagi.

Fauzan menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba diwilayah tersebut.

Dari informasi tersebut, lanjut Fauzan, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS alias Berto di kediamannya.

“Ada laporan ke kita, lalu kita segera tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya dirumahnya didampingi oleh Ketua RT setempat,”terangnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 48 butir pil ekstasi warna biru merek Redbull, 3 butir pil ekstasi warna Hijau merek Mahkota, 1 plastik klip bening kecil berisi sabu, 4 plastik klip bening besar dan kecil kosong, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone milik pelaku.

Usai diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa Mapolda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ancaman pidananya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Reporter Mbs

Berita Terkait

Manajemen Perusahaan PT SIA Tegaskan Komitmen CSR untuk Masyarakat Sekitar 
Satresnarkoba Polres Bungo Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Jaga Integritas, Polres Sergai Gelar Tes Urine Mendadak Seluruh Personel
PT SIA. Memberikan Bantuan Dana CSR. Kepada Anak Yatim.
PT SIA. Memberikan Bantuan Dana CSR. Kepada Anak Yatim.
GEMA-TIPIKOR Laporkan Kepsek SDN 116/VIII Pemayongan ke Aparat Penegak Hukum, Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
Jelang Idul Fitri, Kejari Kaur dan Pemkab Kaur Gelar Pasar Murah 2026.
RAT, Primkoppol Polres Selayar Kembali Bagikan SHU Sebesar Rp. 631,7 Juta Kepada Anggota

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:00 WIB

Manajemen Perusahaan PT SIA Tegaskan Komitmen CSR untuk Masyarakat Sekitar 

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:59 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:52 WIB

Jaga Integritas, Polres Sergai Gelar Tes Urine Mendadak Seluruh Personel

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:00 WIB

PT SIA. Memberikan Bantuan Dana CSR. Kepada Anak Yatim.

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:43 WIB

GEMA-TIPIKOR Laporkan Kepsek SDN 116/VIII Pemayongan ke Aparat Penegak Hukum, Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Berita Terbaru