Pria Asal Simanindo Ditangkap Polres Samosir di Pangururan karena Memiliki Diduga Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir MBS, 25 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Lumban Suhisuhi Toruan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada Minggu sore, 23 Februari 2025.

 

Tersangka yang diamankan berinisial RS (33 tahun), seorang wiraswasta asal Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Dari tersangka, polisi menyita satu paket kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

 

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat. “Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, kami mendapat laporan terpercaya mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Lumban Suhisuhi Toruan. Setelah itu, saya langsung memerintahkan Kanit I Opsnal Sat Res Narkoba, Bripka B. Situmorang, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Ferry.

 

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Samosir menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat. Menyadari kehadiran petugas, RS berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket kecil sabu ke jalan umum. Namun, upaya tersebut gagal karena polisi segera mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti di lokasi.

 

Setelah diamankan, RS langsung dibawa ke Markas Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka RS positif menggunakan narkotika.

 

“Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan, dan tersangka akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingat jumlah barang bukti yang diamankan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010,” tambah AKP Ferry.

 

Atas perbuatannya, RS dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Tigabinanga Hadiri Rapat Koordinasi Panitia HUT RI ke-80 Tahun 2025 Kecamatan Tigabinanga
PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO
Lemahnya Pengawasan, BPKP: Masih Ada Kades di OKU Gunakan Dana Desa Diluar Aturan.
*Mulianya Hati Korban Memaafkan Para Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Dengan Humanis*
KUA Kecamatan Way Jepara Gelar Santunan untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu di Bulan Muharram
Walikota Tanjungbalai Monitoring Ekspos BPKPD Terkait P-APBD Kota Tanjungbalai 2025
Mahyaruddin Salim Sambut Kunjungan Dan Lanal TBA
Pemkab Tapsel Melalui Dinas Perikanan Terus Genjot Program Swasembada Ikan

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:24 WIB

Polsek Tigabinanga Hadiri Rapat Koordinasi Panitia HUT RI ke-80 Tahun 2025 Kecamatan Tigabinanga

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:21 WIB

PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:53 WIB

Lemahnya Pengawasan, BPKP: Masih Ada Kades di OKU Gunakan Dana Desa Diluar Aturan.

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:59 WIB

*Mulianya Hati Korban Memaafkan Para Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Dengan Humanis*

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:11 WIB

KUA Kecamatan Way Jepara Gelar Santunan untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu di Bulan Muharram

Berita Terbaru

NASIONAL

PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:21 WIB