Pria Asal Kabupaten Lampung Tengah Berhasil Di tangkap Oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji//MBS- Pria asal Kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung, karena terbukti memiliki Narkotika Jenis Sabu. Selasa (16/07/24) Dini Hari

Tersangka Berinisial IK (35) Warga Desa Kali Rejo, Kecamatan Kali Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar Dini hari tadi sekira Pukul 00.30, Wib, Anggota Kami telah berhasil menangkap seorang laki laki yang terbukti memiliki Narkotika Jenis Sabu seberat 0,19 Gram”. Ucapnya

Tersangka di tangkap saat sedang pesta sabu di gubuk embung Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Sambung Kasat Narkoba

Lebih lanjut Ungkap Iptu Andy, adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan, Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024, sekira Pukul 23.30 Wib, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwasannya ada seorang lelaki yang sedang pesta sabu di gubuk embung Desa Mulya Agung.

Mendapatkan informasi, Anggota langsung menuju ketempat yang dimaksud, setelah sampai di tempat itu sekira Pukul 00.30 Wib, memang benar ada seorang laki laki yang sedang Pesta Sabu di gubuk tersebut.

Kemudian Anggota melakukan penggerebekan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang berada di lantai, 1 (satu) buah alat hisap (Bong), 1(satu) buah kaca pirek, 1(satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu dari kertas timah. Terang Kasat Narkoba

Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. (*)

(S.ceper Mbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakbup pakpak bharat Menyerahkan Paket Bantuan  Pangan Beras dan migor  Bagi masyarakat Penerima mamfaat
Bantuan dari wali kota Jambi kepada korban kebakaran 12 rumah di Jambi.
Bandel! SPBU Kaligentong Ampel Diduga Kembali Langgar Aturan Penjualan BBM Subsidi
Ketua DPW FRIC Propinsi Kalbar Serahkan SK DPC di Landak: Jaga Marwah Polri dan Organisasi Tingkatkan Loyalitas terhadap Koprs Polri Melalui Pemberitaan
Ciptakan Rasa Aman, Polres Langkat dan Polsek Jajaran Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja
Warga Desa Sido Jadi Kompak Melaksanakan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Lokasi gudang di jalur lintas jalan 28 Oktober yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan minyak CPO ilegal
Kapolda Riau dan Gubernur Riau buka Event Bono Fun Run Kabupaten Pelalawan Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:43 WIB

Wakbup pakpak bharat Menyerahkan Paket Bantuan  Pangan Beras dan migor  Bagi masyarakat Penerima mamfaat

Minggu, 2 November 2025 - 21:39 WIB

Bantuan dari wali kota Jambi kepada korban kebakaran 12 rumah di Jambi.

Minggu, 2 November 2025 - 21:37 WIB

Bandel! SPBU Kaligentong Ampel Diduga Kembali Langgar Aturan Penjualan BBM Subsidi

Minggu, 2 November 2025 - 21:17 WIB

Ketua DPW FRIC Propinsi Kalbar Serahkan SK DPC di Landak: Jaga Marwah Polri dan Organisasi Tingkatkan Loyalitas terhadap Koprs Polri Melalui Pemberitaan

Minggu, 2 November 2025 - 19:04 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Polres Langkat dan Polsek Jajaran Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolres Sergai Buka Turnamen Mini Soccer Piala Kapolres 2025

Minggu, 2 Nov 2025 - 22:13 WIB