example banner

Pria (39) Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Miliki Sabu

Tebing Tinggi / MBS- Seorang pria berinisial PIM, (39) warga Jl. KF. Tandean GG. Halba No. 217 Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan tindak pidana narkotika.

Pelaku diamankan di Jln. KF. Tandean Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya dikamar kost pada hari, Senin (10/04/23) sekira pukul 20.300 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon Harto Panjahitan S.Sos, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan satu orang pria dewasa tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas penangkapan pelaku atas informasi dari warga masyarakat yang tidak mau identitasnya ingin di ketahui mengatakan bahwa bahwa ada seorang laki laki yang di duga memiliki narkotika di Jalan. KF. Tandean Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi tepatnya di kamar kost -kostsan dengan menyebutkan identitas dan ciri ciri orang yang di maksud.

Kemudian pada hari itu juga petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan, dan sekira pukul 20.30 wib petugas tiba di lokasi, dan melihat pelaku seorang diri berada di dalam kamar kost, selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap diri pelaku dan di sekitar kamar kost, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,16 gam dan berat bersih (Netto) 0,80 gram.

Dan 1 (satu) unit Hp android merk vivo warna biru serta Uang tunai berjumlah Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) 6 (enam) lembar pecahan Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah).

Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti yang ditemukan itu, yang di duga narkotika jenis sabu dan saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya. Setelah itu petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebang Tinggi untuk di periksa lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan
Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : krp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *