Press Release Tindak Pidana Narkotika Shabu, Ganja, Pil Ekstasi Dan Liquid Vape Diwilayah Hukum Polres Batu Bara

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbs.com- Sumatera Utara, Batu Bara- Giat Polres Batu Bara Pada Hari Senin Tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pada Pukul 09.00 wib, yang melaksanakan pemusnahan Narkotika Metamfetamin (Shabu), Narkotika Tetrahidrokanabinal (Ganja), Narkotika MDMA (Pil Ekstasi) Dan Liquid Vape diwilayah Hukum Polres Batu Bara.

Adapun dalam kasus Nomor – LP/A/188/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB / POLDA SUMUT, – LP/A/131/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA / RES BB / POLDA SUMUT, – LP/A/145/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT, – LP/A/172/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA / RES BB/ POLDA SUMUT.

Kronologi penangkapan, ada pun pada waktu tempat kejadian serta penangkapan, LP/A/172/VIII/2025/SPKT. SAT RESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT, kronologi Kejahatan narkotika pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2025 di gerbang Tol Kuala Tanjung Dusun Pandu Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pela golongan I jenis bukan tanaman berupa shabu, dan selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa: a). 1 (satu) Bungkus Plastik Teng Berisikan narkotika shabu, b). 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo sim card (085260807855).

LP/A/188/VIII/2025/SPKT.SAT RES NARKOBA/RES BB / POLDA SUMUT, kronologi, Pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul kejahatan Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika pada hari Jumat, dari Personil Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang yang diduga sebagai pelaku, yang memiliki dan menguasai Narkotika Metamfetamina (shabu) dan MDMA (Pil Ekstasi), dan selanjutnya, ketika melakukan pemberhentian terhadap 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE, dan penggeledahan di temukan barang bukti berupa: a). a. 26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Na Shabu, b. 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan Trisula warna Hijau, c. 2 (dua) buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan Woyeah menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi, d. 1 (satu) unit handphone Merk Samsung S10 plus prism white, e. 1 (satu) unit Handphone Merk | Phone 16 Pro Max warna Titanium, f Unit Handphone Merk. Xiaomi warna Hitam, g. Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah), h. l (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE, J. 1 (satu) Buah kartu ATM

LP/A/145/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT,
kronologis penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib, di Lk IV Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Personil satresnarkoba polres batu bara mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang kemudian mengaku bernama: SM, Laki-laki, 31 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Lk. IV Kel. Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, dan selanjutnya petugas melakukan tindakan penggeledahan, dan menemukan barang bukti di lokasi penggerebekan berupa a). 1 (satu) Gulungan Kertas Warna Coklat berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, b). 25 (dua puluh lima) Bungkus Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, c). 3 (Tiga) Buah Kardus, d). 1 (satu) Handphone Vivo, e). 2 (dua) Buah Bon Faktur Pengiriman Indah Logistik & Cargo.

LP/A/131/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA / RES BB / POLDA SUMUT, Kronologis Kejadian penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Undang Undang Kesehatan pada hari Kamis Tanggal 18 Mei 2025 Sekira Pukul 08.00 Wib di Desa Lubuk Besar Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan 1 (satu) orang pelaku, yang kemudian mengaku bernama: IR (24 thn), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, alamat Dusun II Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh, dan selanjutnya petugas melakukan tindakan penggeledahan dan menemukan barang bukti di lokasi penggerebekan berupa a). 12 (dua belas) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 1145 (seribu seratus empat puluh lima) Cartridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan Wukong Strawberry, masing masing berisi, 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, b). 11 (sebelas) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 1098 (seribu sembilan puluh delapan) Cartridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan Wukong Lyche masing-masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, c). 9 (sembilan) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 900 (sembilan ratus) Cartridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan Wukong Peach masing masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, d). 3 (tiga) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 250 (dua ratus lima puluh) Cartridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan Wukong White Grape masing -masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, e). 1 (satu) botol plastic minuman yang berisikan Cairan Catridge berwarna Kekuningan bertuliskan Wukong, f). 1 (satu) Unit Handphone Oppo warna Hitam, g). 2 (dua) buah tas Besar berwarna Biru, h). 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Calya warna Silver dengan Nopol BK 1202 RP.

Tersangka pelaku sebanyak 6 (Enam) Orang, diantaranya, 1) GPS (32 thn), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jawa, DKI Jakarta, 2) DS (37 thn), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jawa, DKI Jakarta. 3), IR (24 thn), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, aceh, Lima Puluh, 4). SM (31 thn), Laki-laki, Kristen, Wiraswasta, Batak, Lima Puluh. 5). SK IR, (28 thn), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Medang Deras. 6). MAS IR, (29 thn) Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Medang Deras.

Barang Bukti: 26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Narkotika Shabu, dengan berat Berutto 28.135 Gram, 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan gambar Trisula warna Hijau dengan Total 60.940 Butir. 2 (dua) buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan Woyeah tempat menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy S10 plus prism white. 1 (satu) unit Handphone Merk l Phone 16 Pro Max warna Titanium, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE, 1 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE, 1 (satu) Buah kartu ATM BCA.

Kegiatan pemusnahan narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H, Nainggolan, S.H.,M.H, juga dihadiri oleh, Wakapolres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H. Kabag Ops Kompol Zulham, S.H., M.H, Kasat Res Narkoba AKP. Ramses P. Panjaitan, S.H. Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H.,M.H, Kasat Samapta AKP Freddi Rudolf Saragi, S.H, Kasat Lantas AKP Simon Elika Simatupang, S.H., M.H, Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, S.H, Kasi Propam Iptu Arianto Sitorus, S.H, Para Kanit Sat Narkoba Polres Batu Bara.

Dengan jumlah tersangka total kasus sebanyak 6 (Enam) orang, dengan barang bukti, perincian, Shabu sebanyak 2 orang tersangka, Shabu & Ekstasi sebanyak 2 orang tersangka, Liquid Vape sebanyak 1 orang tersangka, Ganja sebanyak 1 orang tersangka.

Rincian Barang Bukti, Narkotika metamfetamina (Shabu) dengan berat 28.135 gram, Narkotika MDMA (Pil Ekstasi) berjumlah 60.940 butir, Ganja dengan berat 25.600 gram, Shabu dengan berat 1033,35 gram, Liquid Vave dengan jumlah 3.393 Pcs. (Albs).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LBH HARIMAU BOGOR RAYA, kecam lambanya penanganan kasus dugaan pengroyokan sulistyono.
Keji, Pelaku Pelecehan Seksual Remaja 18 Tahun Berhasil diamankan Polsek Mariana
Bangkitkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80, Kapolres Aceh Tengah Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Sat lantas Polres Banyuasin Gelar Hunting Patroli Subuh, Amankan Wilayah dan Beri Himbauan ke Warga
Patroli Akhir Pekan di Tempat Wisata, Polsek Kota Takengon Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung
LSM HARIMAU JABAR, DAMPINGI MAHASISWA TERKAIT DUGAAN PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN DI DEPAN RUMAH. .
DIDUGA MARK-UP ANGGARAN, KADIS PUPR RIAU BUNGKAM TERKAIT PROYEK TURAP PULAU GELANG YANG AMBRUK SEBELUM 1 TAHUN
Sat Samapta Polres Purwakarta Kenalkan Anjing Pelacak Ke Pelajar SMK

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Press Release Tindak Pidana Narkotika Shabu, Ganja, Pil Ekstasi Dan Liquid Vape Diwilayah Hukum Polres Batu Bara

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:56 WIB

LBH HARIMAU BOGOR RAYA, kecam lambanya penanganan kasus dugaan pengroyokan sulistyono.

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Keji, Pelaku Pelecehan Seksual Remaja 18 Tahun Berhasil diamankan Polsek Mariana

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Bangkitkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80, Kapolres Aceh Tengah Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Senin, 4 Agustus 2025 - 00:36 WIB

Sat lantas Polres Banyuasin Gelar Hunting Patroli Subuh, Amankan Wilayah dan Beri Himbauan ke Warga

Berita Terbaru