Larangan Perangkat Gampong Double Job, Presiden Mahasiswa STAI Tapaktuan Mendukung Penuh Edaran Pj.Bupati

Minggu, 28 Juli 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Selatan, Mitra Mabes com -Presiden Mahasiswa (Presma) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tapaktuan menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran PJ. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma melalui surat Nomor 140/12/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Larangan Perangkat Gampong berkerja Instansi (Double Job).Hal itu disampaikan langsung oleh Anggi Silvina dalam realisenya kepada wartawan’, Sabtu (27/7/2024)

Anggi Silvina menyatakan mengacu pada dasar hukum yang tercantum dalam undang-undang Nomor 06 Tahun 2004 tentang Desa dan dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan Gampong yang baik maka perlu didukung oleh Perangkat Gampong yang memiliki potensi sumber daya manusia untuk membantu Keuchik dalam menjalankan roda Pemerintahan gampong di bidang administrasi dan kegiatan penyelenggaraan Pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Daerah Aceh Selatan melarang Perangkat Gampong rangkap jabatan dan mengharuskan memilih salah satunya, dengan tujuan agar bisa bekerja aktif dalam melayani masyarakat’.ucapnya

Menurut Anggi edaran itu sebuah niat baik dari Pemerintah daerah untuk keuntungan masyarakat.” Kita melihat surat edaran tersebut adalah bentuk kepedulian pemerintah pada masyarakat, agar bawahannya bisa fokus berkerja dalam menjalankan tugasnya,tidak hanya semata-mata karena cuan”.

Disisi lain edaran tersebut ada nilai positifnya, yakni membuka peluang atau kesempatan pada masyarakat lain yang membutuhkan pekerjaan’.ujarnya

Sebutnya, Anggi, dengan tidak rangkap jabatan tersebut tentu juga bisa membuka peluang bagi yang sedang mencari pekerjaan, setidaknya bisa mengurangi pengangguran di Aceh Selatan.

Saya mencontohkan hal sederhana seperti perekrutan Panitia Pengawas ditingkat Kecamatan dan Desa di Instansi Panwaslih yang akan segera di rekrut.

“Sebelumnya kebanyakan yang menjadi badan adhoc di penyelenggara pemilu itu sangat banyak dari Perangkat Gampong sehingga tidak ada kesempatan pada masyarakat lain yang membutuhkan’.tuturnya

Oleh karena itu, meminta pada instansi-instansi terkait, misalnya Panwaslih Aceh Selatan agar mengutamakan masyarakat yang tidak sedang ada kontrak kerja ditempat lain.

Sehingga yang bersangkutan bisa bekerja dengan sempurna sesuai yang diharapkan oleh negara dan perundang-undangan yang berlaku’.Sangat banyak putra-putri yang mampu berkerja di Aceh Selatan ini”.Pungkasnya.(Sp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 
Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.
*Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79*
Program 3 Juta Rumah, Bupati Humbahas Bersama Gubsu Bertemu Dengan Menteri PKP di Jakarta
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:42 WIB

Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.

Berita Terbaru