Preman Berprofesi Pengamen Penganiaya Korban, Berhasil di Bekuk Polsek Seputih Banyak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak mengamankan seorang pengamen inisial BS (22), lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban RF (20) di depan Indomart Simpang Randu, pada Jumat malam (28/2/25) sekira pukul 20.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, korban RF yang merupakan warga Kp. Bina Karya Utama, Kec. Putra Rumbia, Lampung Tengah itu mengalami luka robek dibagian alis sebelah kiri dan kanan serta memar di kepala bagian belakang.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H mengatakan bahwa peristiwa berawal saat pelaku bersama rekannya mendatangi korban di depan Indomart Simpang Randu dengan niat untuk mengamen.

Pada saat itu, kata Kapolsek, korban sudah memberi tahu atau meminta maaf kepada pelaku karena tidak bisa memberi uang, lantaran ia sedang menerima telfon.

Kemudian, lanjutnya, pelaku duduk dipojok halaman Indomart, sedangkan rekannya masih tetap mengamen atau menyanyikan lagu didepan korban.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali menghampiri korban dengan mengeluarkan kata-kata tidak sopan sambil menunjuk dan melototi korban, namun korban tetap menelfon temannya dan tidak memperdulikan pelaku.

Entah bagaimana ceritanya, pelaku yang merupakan warga Kel. Tajang Jambi, Kec. Sukarame, Kota Palembang, Sumatera Selatan itu langsung memukul kepala korban di bagian alis mata sebelah kanan dan kiri, lalu memukul kepala korban pada bagian belakang berkali-kali.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dibagian alis sebelah kiri dan kanan, serta memar di kepala bagian belakang, lalu melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (1/3/25).

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung meringkus pelaku pada malam itu juga di kontrakannya.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada pukul 22.00 WIB, di kontrakannya yang berada di Kampung Setia Bakti dan saat ini telah kami tahan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Rupat Utara Berlangsung Khidmat dan Kondusif Admin 02 Maret 2026.
Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif Admin 02 Maret 2026.
Kapolres Bantaeng Serahkan Langsung REWARD Kepada 20 Orang Personil Polres Bantaeng Polda Sulsel
*Waka Polres Pagaralam Tinjau Lahan Jagung, Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan*
Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif.
Bisnis Hiburan Berujung Penjara: Pemilik Eltras Cafe Ditahan Polres Sikka atas Dugaan TPPO
Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang
Oknum Polisi Kasus Pembunuhan Dosen Dilimpahkan ke Kejari Muara Bungo, Siap Disidangkan

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 17:58 WIB

Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Rupat Utara Berlangsung Khidmat dan Kondusif Admin 02 Maret 2026.

Senin, 2 Maret 2026 - 17:55 WIB

Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif Admin 02 Maret 2026.

Senin, 2 Maret 2026 - 16:56 WIB

Kapolres Bantaeng Serahkan Langsung REWARD Kepada 20 Orang Personil Polres Bantaeng Polda Sulsel

Senin, 2 Maret 2026 - 16:25 WIB

*Waka Polres Pagaralam Tinjau Lahan Jagung, Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan*

Senin, 2 Maret 2026 - 14:57 WIB

Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif.

Berita Terbaru