Preman Berprofesi Pengamen Penganiaya Korban, Berhasil di Bekuk Polsek Seputih Banyak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak mengamankan seorang pengamen inisial BS (22), lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban RF (20) di depan Indomart Simpang Randu, pada Jumat malam (28/2/25) sekira pukul 20.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, korban RF yang merupakan warga Kp. Bina Karya Utama, Kec. Putra Rumbia, Lampung Tengah itu mengalami luka robek dibagian alis sebelah kiri dan kanan serta memar di kepala bagian belakang.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H mengatakan bahwa peristiwa berawal saat pelaku bersama rekannya mendatangi korban di depan Indomart Simpang Randu dengan niat untuk mengamen.

Pada saat itu, kata Kapolsek, korban sudah memberi tahu atau meminta maaf kepada pelaku karena tidak bisa memberi uang, lantaran ia sedang menerima telfon.

Kemudian, lanjutnya, pelaku duduk dipojok halaman Indomart, sedangkan rekannya masih tetap mengamen atau menyanyikan lagu didepan korban.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali menghampiri korban dengan mengeluarkan kata-kata tidak sopan sambil menunjuk dan melototi korban, namun korban tetap menelfon temannya dan tidak memperdulikan pelaku.

Entah bagaimana ceritanya, pelaku yang merupakan warga Kel. Tajang Jambi, Kec. Sukarame, Kota Palembang, Sumatera Selatan itu langsung memukul kepala korban di bagian alis mata sebelah kanan dan kiri, lalu memukul kepala korban pada bagian belakang berkali-kali.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dibagian alis sebelah kiri dan kanan, serta memar di kepala bagian belakang, lalu melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (1/3/25).

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung meringkus pelaku pada malam itu juga di kontrakannya.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada pukul 22.00 WIB, di kontrakannya yang berada di Kampung Setia Bakti dan saat ini telah kami tahan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Patroli Presisi Polres Pagar Alam Ciptakan Situasi Aman di Kawasan Pasar Dempo Permai
Jejak Pengabdian Brigjen TNI Haryantana: Dari Lulusan Terbaik Lemhanas ke Jantung Papua 
𝗠𝗲𝗺𝗯𝗮𝘄𝗮 𝗠𝗮𝗿𝘄𝗮𝗵 𝗟𝘂𝗹𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗟𝗲𝗺𝗵𝗮𝗻𝗻𝗮𝘀, 𝗕𝗿𝗶𝗴𝗷𝗲𝗻 𝗧𝗡𝗜 𝗛𝗮𝗿𝘆𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻𝗮, 𝗦.𝗛. 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝗸𝗲 𝗨𝗷𝘂𝗻𝗴 𝗧𝗶𝗺𝘂𝗿 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗞𝗮𝘀𝗱𝗮𝗺 𝗫𝗩𝗜𝗜/𝗖𝗲𝗻𝗱𝗲𝗿𝗮𝘄𝗮𝘀𝗶𝗵
Cek Endra Beri Sinyal Kuat, Khalis Mustiko Diproyeksikan Kembali Pimpin Golkar Tebo
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Bakti Sosial DPC Gerindra dalam Rangka HUT ke-18.
VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.
Kasat Lantas Polres Pesawaran Gelar Serangkaian Kegiatan Tertib Lalu Lintas dalam Bulan Februari 2026.
Cek Endra Beri Sinyal Kuat, Khalis Mustiko Diproyeksikan Kembali Pimpin Golkar Tebo

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:17 WIB

Patroli Presisi Polres Pagar Alam Ciptakan Situasi Aman di Kawasan Pasar Dempo Permai

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:32 WIB

Jejak Pengabdian Brigjen TNI Haryantana: Dari Lulusan Terbaik Lemhanas ke Jantung Papua 

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:22 WIB

𝗠𝗲𝗺𝗯𝗮𝘄𝗮 𝗠𝗮𝗿𝘄𝗮𝗵 𝗟𝘂𝗹𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗟𝗲𝗺𝗵𝗮𝗻𝗻𝗮𝘀, 𝗕𝗿𝗶𝗴𝗷𝗲𝗻 𝗧𝗡𝗜 𝗛𝗮𝗿𝘆𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻𝗮, 𝗦.𝗛. 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝗸𝗲 𝗨𝗷𝘂𝗻𝗴 𝗧𝗶𝗺𝘂𝗿 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗞𝗮𝘀𝗱𝗮𝗺 𝗫𝗩𝗜𝗜/𝗖𝗲𝗻𝗱𝗲𝗿𝗮𝘄𝗮𝘀𝗶𝗵

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:04 WIB

Cek Endra Beri Sinyal Kuat, Khalis Mustiko Diproyeksikan Kembali Pimpin Golkar Tebo

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:39 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Bakti Sosial DPC Gerindra dalam Rangka HUT ke-18.

Berita Terbaru