Preman Berprofesi Pengamen Penganiaya Korban, Berhasil di Bekuk Polsek Seputih Banyak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak mengamankan seorang pengamen inisial BS (22), lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban RF (20) di depan Indomart Simpang Randu, pada Jumat malam (28/2/25) sekira pukul 20.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, korban RF yang merupakan warga Kp. Bina Karya Utama, Kec. Putra Rumbia, Lampung Tengah itu mengalami luka robek dibagian alis sebelah kiri dan kanan serta memar di kepala bagian belakang.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H mengatakan bahwa peristiwa berawal saat pelaku bersama rekannya mendatangi korban di depan Indomart Simpang Randu dengan niat untuk mengamen.

Pada saat itu, kata Kapolsek, korban sudah memberi tahu atau meminta maaf kepada pelaku karena tidak bisa memberi uang, lantaran ia sedang menerima telfon.

Kemudian, lanjutnya, pelaku duduk dipojok halaman Indomart, sedangkan rekannya masih tetap mengamen atau menyanyikan lagu didepan korban.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali menghampiri korban dengan mengeluarkan kata-kata tidak sopan sambil menunjuk dan melototi korban, namun korban tetap menelfon temannya dan tidak memperdulikan pelaku.

Entah bagaimana ceritanya, pelaku yang merupakan warga Kel. Tajang Jambi, Kec. Sukarame, Kota Palembang, Sumatera Selatan itu langsung memukul kepala korban di bagian alis mata sebelah kanan dan kiri, lalu memukul kepala korban pada bagian belakang berkali-kali.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dibagian alis sebelah kiri dan kanan, serta memar di kepala bagian belakang, lalu melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (1/3/25).

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung meringkus pelaku pada malam itu juga di kontrakannya.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada pukul 22.00 WIB, di kontrakannya yang berada di Kampung Setia Bakti dan saat ini telah kami tahan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Sholat Jumat Berjamaah hingga Jumat Curhat, Kapolres Langkat Bangun Dialog Langsung dengan Masyarakat Stabat
Kapolres Nganjuk Tekankan Keamanan Tahanan, Wakapolres Lakukan Kontrol Ruang dan Sistem Pengamanan
Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Warujayeng Dampingi Program Ketahanan Pangan di Tanjunganom
Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api
Warga Krueng Seumayam Tewas Diduga Diterkam Harimau, Warga Temukan Tinggal Tulang Belulang.
Bikin Resah Warga, Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap Polisi
Warga Lega, Polrestabes Medan Bongkar Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal
*Kapolres Pagar Alam Tinjau Langsung Pembangunan SMA Taruna Nusantara*

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:52 WIB

Sholat Jumat Berjamaah hingga Jumat Curhat, Kapolres Langkat Bangun Dialog Langsung dengan Masyarakat Stabat

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:22 WIB

Kapolres Nganjuk Tekankan Keamanan Tahanan, Wakapolres Lakukan Kontrol Ruang dan Sistem Pengamanan

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:11 WIB

Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Warujayeng Dampingi Program Ketahanan Pangan di Tanjunganom

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:22 WIB

Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:14 WIB

Warga Krueng Seumayam Tewas Diduga Diterkam Harimau, Warga Temukan Tinggal Tulang Belulang.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Agro Indomas Menolak Perdamaian Saat Di Mediasi 

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:02 WIB