Dumai, Riau Mitramabes com. Diketahui masih merajalela Pelaku Ilegal logging di kecamatan Sungai sembilan Kota Dumai, pada 31 sampai 3 November 2022.
Saat Tim media ini pernah mempublikasikan beberapa bulan yang lalu, yaitu tentang kegiatan yang diduga aksi Merusak Lingkungan hidup dan Konservasi Hutan di wilayah kecamatan Sungai sembilan kota Dumai sempat berhenti dalam hitungan Minggu saja, namun kini Praktek Ilegal Logging Marak Kembali lagi.
Diketahui informasi dari berbagai sumber terpercaya di wilayah Dumai, di duga kuat pelaku ilegal adalah inisial (Sup Gemuk), sekaligus Bos besar Ilegal logging di kecamatan Sungai sembilan itu, kemudian ada juga issue Oknum APH yang membeking usaha Ilegal logging supaya aman aman saja tutur beberapa warga saat di mintai awak media ini keterangan tentang kegiatan Ilegal logging di kecamatan Sungai sembilan, Sehingga kabarnya tak tersentuh Hukum apa pun di wilayah Polres Dumai hingga berita ini di turunkan.
Informasi yang dapat di himpun tim media ini pun saat turun kelapangan terkait Ilegal logging di daerah Sungai Sembilan, ternyata praktek ilegal logging ini sudah ada atensinya diatur kepada yang di anggap bisa dapat mengendapkan informasi kegiatan Sup ke Publik di wilayah Dumai.
Kuat Dugaan menurut Narasumber,makanya Sang big bos inisial Sup gdt, tak tersentuh oleh Aparat Penegak hukum(APH) ternyata Benar adanya,Semua sudah diaturnya saat Tim Media ini berupaya menelusuri Jaringan Ilegal logging dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber di daerah kecamatan Sungai sembilan dan kota Dumai saat itu.
Menurut,”P” seorang warga sekitar mengatakan pada media ini,”Benar Pak,…Sup G orang nya sudah lama menjadi Bos kayu di sungai sembilan ini.
Sumber Informasi mengatakan Sup telah menyetorkan sejumlah Dana kepada para oknum Aparat Penegak hukum(APH) berjumlah lebih kurang Rp.60.000.000(Enam Puluh juta Rupiah) ada yang di setorkan juga sampai pada para Oknum lainya melalui perantara yang telah di percaya sup.
Kepala Perwakilan media ini pun sangat Kaget.. mendengar Atas Ucapan nya….ini menjadi keAnehan pasca Berita telah Terbit/tayang di media Online Nasional Jakarta ternyata,kabar informasinya sup G meminta dengan sangat ke Tim media agar jangan di beritakan tentang dirinya dan terkait Praktek Ilegal logging yang masih berjalan Lancar,hingga menjanjikan sejumlah Uang untuk Menutup Pemberitaan.
Sementara itu, dalam UU Praktek Ilegal logging telah di jelaskan bagi yang melanggar Undang-Undang sudah sepatutnya di Ambil tindakan tegas, aneh nya inisial Sup G kini tak tersentuh oleh Hukum apapun di Dumai.
Oleh karena itu dugaan kuat Ada yang Beking Sup dalam kegiatan Ilegalnya, Pada hal Sup G sudah sepatutnya di kenakan Sanksi menurut Undang-Undang Ilegal Logging ,telah melakukan Tindak Pidana Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan di rumuskan dalam Pasal.50 dan ketentuan pidana di atur dalam Pasal 78 yang menjadi dasar adanya perbuatan Ilegal logging adalah karena Kerusakan hutan.
Untuk menindak Lanjuti Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP)Pasal 83 Ayat 1 huruf b,Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dapat dengan di Ancam Pidana Penjara Maksimum 15 Tahun dan denda Maksimum Rp.100 Miliar.
di Harapkan juga kepada pihak penegak hukum baik dari Pihak Aparat Kepolisian tingkat polsek sungai sembilan dan polres dumai segera menindak tegas Praktek Ilegal logging di daerah kecamatan Sungai Sembilan,kota dumai tersebut.
dan juga Meminta Kepada Bapak Kapolda Riau Irjen.Muhammad Iqbal selaku kapolda Riau menindak lanjuti pemberitaan yang terbit agar menjadi WanPrestasi Memberantas Praktek Ilegal logging di 12 kabupaten/Kota.
yang ada di Provinsi agar adanya Efek Jera bagi Pelaku Praktek Ilegal logging di Wilayah Kecamatan Sungai sembilan,kota dumai sesuai informasi .
EDITOR : ( Nahar )