Gunungsitoli.Mitramabes.com
Pekerjaan Reservasi Jalan Hilimbawodeso Menuju Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli diminta APH-BPK Turun Di Audit
Rabu, 03 Juli 2024. Pembangunan jalan hotmix Wilayah Provinsi Sumatera Utara Nomor Kontrak 06/KTR-APBN/Bb2-WiI.3.5/2023 dengan angka nilai Rp. 16.611.511.614,- (enam belas milyiar enam ratus enam belas rupiah) di Duga kuat terdapat kerugian Negara.
Terpantau disaat awak media mendengarkan keluhan dan laporan, mulanya pembangunan jalan Hotmix dari Hilimbawodeso Menuju Ombolata Kecamatan Gununsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli telah terbengkelai.
Lestari menyebutkan, “Benar bang ada pengaspalan hotmix di sekitar wilayah kita ini, sudah berjalan tapi sepertinya mogok yah, bahkan ada tertinggal bagian TPT dan aspal belum selesai. Saya rasa orang kontraktornya menyepelekan dan diabaikan”. Sebutnya dan merasa prihatin keadaan aspalnya.
Diwaktu terpisah, salah seorang masyarakat juga merupakan aktivitas kota Gunungsitoli mengatakan “tidak masuk akal kegiatan pengaspalan Hotmix tersebut, masa sebesar anggaran 16 milyar tidak selesai dan bahkan terbengkalai betul kuat dugaan di korupsikan, informasi Ketebalan aspal kebanyakan kurang 5 cm (lima senti meter),
kelebaran jalan kebanyakan kurang empat meter. Jika hal diabaikan kita sama-sama meminta kepada turun APH-BPK turun mengaudit pengaspalan Reservasi Jalan Hilimbawodeso Menuju Ombolata Kecamatan Gununsitoli Idano Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara”. sambung seorang aktivis itu.
Tidak merasa puas dan penasaran, awak media terus melakukan konfirmasi terhadap kontraktor, Mahmud, setelah di hubungi via Whatsup nomor 08227884xxxx mengabaikan dan tidak merespon.
Demikian PPK Atas Nama:Aril Hutauruk sebagai penanggujawab di sambungkan via telpon WhatsApp terlihat mengelak dan tidak bertanggungjawab bahkan menutupi kepada awak media dia tidak punya urusan.jawab singkat.!!!
“Maaf bang saya tidak punya urusan disana, saya hanya sebagai staf nanti saya hubungi kontarktornya” sambung dia terkesan takut
Hingga turun lirisan berita ini, awak media akan pastikan melakukan regulasi sesuai UU tipikor yang berlaku di wiliyah Republik Indonesia bahkan menyusun laporan Dumas bersama masyarakat pelapor.
Tim Berlanjut