SMA Negeri 01 Cibinong, kabupaten Bogor Jawa Barat dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Yang lewat jalur PAPS DIduga menipulasi Data dan kuat dugaan pungli yang dilakukan pihak panitia PPDB yang berhasil masuk SMAN 01 Cibinong padahal telah dinyatakan gagal atau tidak lolos dalam seleksi PPDB tahun ajaran 2024/ 2025 kemarin, nah ini merupakan pihak panitia sudah tidak mentaati aturan yang sudah di tetapkan di duga abaikan Pergub.
,,Sementara menurut sumber yang enggan disebut namanya,, saat di komfimasi wartawan mengatakan,,iya bang,, ada 2 remaja putra yang berdomisili sudah di luar kabupaten Bogor bahkan ada yang dari Jakarta Selatan, ,,saya juga bingung bang,, terkait PPDB ini kok terkesan tidak transparan karena termasuk anak saya daftarin disini dan tidak lulus, Ahir anak saya pun masuk di swasta karena tidak ada pilihan lagi jujur saya Selaku orang tua sangat kecewa dengan pihak sekolah SMA Negeri 01 Cibinong ini,, massa,, yang dari Jakarta, Depok bisa masuk,?? sementara yang dekat tidak masuk???,,, Ini lah nama nama yang masuk lewat jalur PAPS bang,, bebernya kepada wartawan.
1. DAFFA PRANATA , yang berdomisili di
kecamatan Pancoran Jakarta Selatan
2 .AMANDA RICHA WIBOWO yang berdomisili di
kota Depok
Kecamatan Tapos
Kelurahan Tapos
3. FANNY SYAHIRAH yang berdomisili dikecamatan gunung putri kabupaten Bogor,
juga masuk melalui jalur PAPS Terangnya.
,,Disisi lain Menurut ketua umum LSM PN Romi Sikumbang SH. menilai pihak sekolah SMA Negeri 01 Cibinong sudah jelas melalukan kecurangan, Diduga pelaksanaan PPDB jalur PAPS ini, tidak transparan, dan tidak sesuai dengan Pergub Jawa Barat, dalam hal ini tindakan ini jelas mencoreng nama baik dunia pendidikan di kabupaten Bogor, karna banyak celah para oknum bermain salah satunya,
Kecurangan ini diawali dengan manipulasi berbagai instrumen administratif, dari mulai Kartu Keluarga yang ditumpangkan, bisa juga dengan manipulasi surat keterangan dominisili dan lain-lain. Sehingga menurut saya kasus, SMAN 01 Cibinong ini, telah masuk ke ranah perbuatan melanggar hukum,” dan apabila terbukti kami,, akan bersurat ke Dinas pendidikan Jawa Barat katanya kepada wartawan,
,,Ia menjelaskan dalam kecurangan PPDB masuk dalam perbuatan melanggar hukum. “Bagi saya,, ketika ini terjadi dan ada oknum yang ikut memfasilitasi perbuatan kotor maka ini sudah menjadi kebohongan publik karena telah melakukan pemalsuan berkas negara, artinya ini sudah masuk dalam ranah pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen secara umum, dan sangsi pidana penjara selama 6 tahun tegasnya.
,,Maka dari itu, lanjut ia menyampaikan bahwa aparat penegak hukum (APH) diminta membongkar dan memastikan secara hukum agar memperoleh pelaksanaan PPDB yang bersih, dan jauh dari kecurangan. “Ini tidak bisa dibiarkan, lembaga pendidikan dengan berbagai aparaturnya yang seharusnya menjadi penjaga moral bangsa ini, bukan malah justru menjadi mentor terdepan untuk melakukan hal-hal di luar aturan dan undang-undang, tegasnya.
,,Oleh karena itu seluruh stakeholder harus bekerjasama untuk membongkar dan memastikan secara hukum, agar tidak ada lagi praktek jual beli kursi di lingkungan pendidikan di seluruh Indonesia” apalagi sudah jelas perintah presiden, dan ditambah lagi dari gubernur Jawa Barat DEDi Mulyadi menegaskan di berbagai acara di media sosial, terkait dunia pendidikan supaya menjadi prioritas dan tidak menjadikan ajang pungli dalam bentuk apapun ujar Romi.
,,Disamping itu sejumlah orang tua murid lain mengaku keberatan bahkan terkejut setelah mendapatkan kabar adanya beberapa siswa yang diterima di SMAN 1 Cibinong padahal sudah di luar kabupaten Bogor,, anak kami yang berdomisili di kecamatan Cibinong banyak yang tidak diterima, apakah ini yang nama jalur PAPS hanya untuk yang mampu beli kursi saja canda seorang wali murid kepada wartawan.tutupnya
Red-slk