Suka Makmue, Mitra Mabes.com – Sejak seseorang ditetapkan oleh pemerintah menjadi pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau aparatur sipil negara ( ANS) maka kepadanya terikat peraturan pemerintah mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN yang disertai disiplin, pelanggaran yang dimaksud yaitu PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS) selain di atur dalam peraturan pemerintah, juga tertuang dalam UU RI No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negara,” Sabtu 17 Februari 2024
Berikut kutipan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut.
1. Mengucapkan sumpah/ janji PNS
2. Mengucapkan/ janji sumpah jabatan
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang – udangan
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PN.
7. Mengutamakan kepentingan Negara dari kepentingan sendiri, seseorang dan/ atau golongan.
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan negara
10. Melaksanakan dengan segera kepada atasannya apa bila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materil.
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang di tetapkan
13. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik baiknya
14. Memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada masyarakat
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier dan.
17. Menaati peraturan kedinasan yang telah di tetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Berdasarkan kutipan diatas, jelas tidak ada larangan bagi seorang ANS /PNS untuk merangkap bekerja pada lembaga atau perusahaan swasta dalam negeri selama tidak menggangu pekerjaan sebagai ANS/ PNS di instansi pemerintah.
Dapat dikatakan ASN/ PNS yang menjadi
kontributor atau wartawan pada media online itu tidak melanggar disiplin sesua PP 53 tahun 2010 selama tidak terganggu pekerjaan sebagai ASN dan tidak menjadi kontributor wartawan asing, ” Jelas Kaperwil Aceh Dani S saat ngopi bareng bersama wartawan Mitra Mabes
Lebih lanjut Dani Saputra ,SE mengatakan menjadi kontributor media atau wartawan pada perusahaan pers tidak sama seperti menjadi seorang Notaris, Legislatif, atau dereksi maupun karyawan pada perusahaan BUMN/ BUMD namun lebih seperti dokter yang praktik pada sore dan malam di klinik, penyuluh anti korupsi yang melakukan aksinya dimasyarakat maupun berkolaborasi di tempat kerja, mengelola perkebunan, dan sebagainya yang pada prinsipnya, tidak terganggu pekerjaan sebagai ANS, kalau ada pertanyaan apa boleh ANS jadi wartawan jawabannya Boleh asal tidak mengganggu sebagai ASN, yang tidak di bolehkan ASN/ PSN anggota TNI dan Polri tidak dibolehkan menjadi anggota PWI” ungkap Dani S Kaperwil Aceh, ” ( Tim Mitra Mabes)