POSKO P2RI Temukan Dugaan Korupsi Dana Bos Di Lembaga Pendidikan Wilayah Setu

Minggu, 22 Oktober 2023 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, MBS Satuan pendidikan telah mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat dengan menganggaran 20 persen dari dana APBN, dan bagi lembaga pendidikan mulai dari tinggak SD dan SMP adalah wajib belajar 12 Tahun, adalah target Pemerintah agar semua anak Indonesia dapat bersekolah.

Namun sayang, ada saja oknum pendidik dan oknum kepala sekolah yang merusak citra dunia pendidikan dengan melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu dengan mengakali anggaran Dana Bos.

Mendapat temuan tersebut, Maruap Sianturi ketua Pokso P2RI mengungkapkan baru-baru ini tim investigas menelusuri realisasi dana BOS Penyaluran Tahun Anggaran 2023 di Satuan Kerja Pendidikan Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Salah satu temuannya ada salah satu sekolah di Setu, menerima dana BOS, pada Tahun anggaran 2023. Pada tahap 1 dengan total Rp, 304,259,320, jumlah siswa penerima 625, dan tanggal pencairan 11 April 2023. Rincian penggunaan terdapat Pengembangan Perpustakaan Rp, 49.500,000,- namun ketika dikonfirmasi ke pihak sekolah tak menjawab saat ditanya dimana perpustakaannya? Apa Realisasi pengembangan perpustakaan? “Namanya pengembangan, mestinya sudah ada perpustakaannya lalu dapat dana BOS untuk mengembangkan semisal menambah daftar pustaka atau lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya rincian anggaran adalah, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp, 18,800,000,-, kegiatan assessmen/ evaluasi pembelajaran Rp17,265,000,- administrasi kegiatan sekolah Rp, 45,688,000,- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp, 780,000,- langganan daya dan jasa Rp, 2,754,000,- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp, 50,650,000,- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp, 17,300,000,- dan pembayaran honor Rp, 52,000,000,-. Dengan demikian total rincian anggaran tahap 1 adalah Rp, 254,749,000,- dana yang diterima Rp, 304,259,320, berarti ada sisa dana anggaran Rp, 49,510,320,-

Kesulitan mendapatkan informasi tentang penggunaan anggaran dana BOS di sekolah tersebut disebabkan, Plt. Kepala sekolah penyusunan dan pemegang kuasa pengguna anggaran (KPA) sudah pensiun, dan diganti plt baru yang tidak bisa memberikan keterangan. Hanya informasi yang dapat adalah bahwa Januari sampai Mei 2023 masih tanggung jawab plt yang pensiun, karena anggaran diterima di bulan April 2023.

Konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Korwil Kecamatan Setu Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengaku tidak ikut campur dalam pengelolaan dana BOS Kamis (19/10/2023).

Senada dengan itu, Sobar Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Setu juga menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran BOS yaitu Kepala Sekolah. “Sebagai Ketua K3S, Saya hanya bisa menghimbau kepada kepala sekolah untuk berhati-hati dan cermat dalam realisasi dan pelaporan dana BOS, kata Sobar saat ditemui Sianturi, Jumat (20/10/2023). Sobar juga menjelaskan bahwa kesulitan memberi jawaban kepada para pihak seperti ormas, wartawan yang menanyakan perihal realisasi dana BOS. Menurutnya para pihak tersebut tak berwenang menanyakan penggunaan dana BOS.

Menanggapi pernyataan tersebut Sobar Sianturi mengungkapkan sesuai dengan undang-undang keterbukaan Informasi Publik, publik berhak mendapatkan informasi anggaran publik untuk kepentingan publik, semisal Sekolah. “Para pihak terkait pun memiliki hak yang sama yaitu menolak ataupun menjawab pertanyaan dari masyarakat”, jelasnya.

“Menjadi pertanyaan ketika sebuah anggaran disebutkan penggunaan tapi realisasinya tak terlihat, sementara kita pahami bahwa BOS ini diturunkan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dimana Anggaran pendidikan sudah dialokasikan 20 % dari APBN,” tambahnya.

Maka itu, dalam waktu dekat Maruap Sianturi akan menyurati dinas terkait dan aparat penegak hukum ( TIM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodim 1415/Selayar Gelar Apel Pengecekan dan Patroli Malam
Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan A.Sugiarti MK Sebagai Anggota DPRD Sul-Sel
Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah
Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar
Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan
Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut
Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 06:02 WIB

Kodim 1415/Selayar Gelar Apel Pengecekan dan Patroli Malam

Kamis, 18 September 2025 - 23:52 WIB

Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan A.Sugiarti MK Sebagai Anggota DPRD Sul-Sel

Kamis, 18 September 2025 - 22:22 WIB

Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah

Kamis, 18 September 2025 - 19:26 WIB

Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan

Kamis, 18 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kodim 1415/Selayar Gelar Apel Pengecekan dan Patroli Malam

Jumat, 19 Sep 2025 - 06:02 WIB