Pose RI Dan Jo Media Partner Melakukan Aksi Damai Dihalaman Polda Sumsel,”Desak Kapolda Sumsel” Untuk Menindak Tegas Pasar Gelap BBM Yang Diduga Ilegal Di Kabupaten Muara Enim

Sabtu, 4 Mei 2024 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Palembang,-POSE RI dan Jo Media Partner POSE RI Lakukan Aksi Damai, Desak Kapolda Menindak Pasar Gelap BBM Ilegal Yang Semakin Menggurita di Kabupaten Muara Enim, POSE RI dan Jo Media Partner POSE RI Lakukan Aksi Damai, Desak Kapolda Menindak Pasar Gelap BBM Ilegal Yang Semakin Menggurita di Kabupaten Muara Enim

Puluhan massa aksi dari DPP Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi (POSE) RI bersama Jo media partner POSE RI melakukan aksi damai di depan Kantor Mapolda Sumsel, Jumat (3/5/2024).

 

Aksi massa mendesak Kapolda untuk menindak pasar gelap BBM ilegal yang terjadi di seluruh Kabupaten Muara Enim yang sekarang sudah menggurita dan dan Perdagangan gelap BBM ilegal di Kabupaten Muara Enim.

Ketua Umum POSE RI Desri Nago,SH mengatakan, peristiwa tentang kejahatan atau tindak pidana dalam masyarakat telah mendominasi pemberitaan di Indonesia setiap harinya, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Kejahatan tersebut antara lain mengenal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal, merupakan kegiatan yang dengan tanpa izin mengumpulkan, menampung dan menyimpan BBM di suatu tempat yang tidak berdasarkan atau tidak sesuai dengan izin usaha pengelolaan yang mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Minyak Dan Gas Bumi.

Ditengah kondisi sulit yang dihadapi oleh Pemerintah, akibat semakin meningkatnya permintaan BBM dan naiknya harga BBM di pasar dunia, ada pihak-pihak/Oknum-oknum tertentu baik perseorangan maupun korporasi yang melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab berupa pengoplosan, penimbunan, penyelundupan, pengangkutan dan penjualan BBM yang diduga llegal.

Perbuatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau korporasi dengan mengorbankan kepentingan orang banyak (masyarakat). Perbuatan perbuatan dari orang-orang dan korporasi tersebut diatas, selain merugikan Negara dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat dari Penyalahgunaan BBM tersebut, oleh karena itu perlu upaya penanggulangan yang serius dan terpadu dari semua pihak yang terkait.

“Adapun kriminalisasi terhadap perbuatan yang berupa penyalahgunaan BBM dalam Undang-undang Minyak dan Gas Bumi. Beberapa ketentuan dalam pasalnya ternyata merupakan pidana perizinan meliputi Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi,” katanya.

Selain itu, Pada umumnya pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dirasakan sangat ringan dan hal ini tidak menimbulkan efek jera bagi terpidana. Dengan tidak adanya straf minimal khusus dalam ketentuan Undang-undang Migas, maka dalam pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Hakim berpatokan kepada straf minimal umum dalam KUHP yaitu pidana penjara 1 (satu) hari. Ini berarti Hakim dapat menjatuhkan pidana minimal 1 (satu) hari dan maksimal 6 (enam) tahun. Demikian juga halnya dengan pidana denda, tidak adanya straf minimal khusus pidana denda, dan maksimal Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Hal ini dirasakan kurang efektif dalam penanggulangan penyalahgunaan BBM.

Mendukung dan Mendesak Kapolda Sumatera Selatan terkait Indikasi Dugaan Perbuatan Melawas Hukum, panggil dan desak Kapolda Sumatera Selatan teluruh Perdagangan Bisnis dugasecil dan llegal di wilayah seluruh titik-titik Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Muara Enim dari Skala Kecilayan Rasar demi kokondusifan dari perdagangan Pasar Gelap BBM Ilegal yang terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Muara Enim.

TUNTUTAN DAN SIKAP, MENDUKUNG DAN MEDESAK KAPOLDA SUMATERA SELATAN, DAN APARAT PENEGAK HUKUM YANG BERKOMPETEN. AGAR MENUMPAS HABIS DAN BERTINDAK TEGAS TERHADAP PEMBISNIS BBM ILEGAL DENGAN SERIUS DAN SEBENAR-BENARNYA, KARENA JELAS TELAH MEMENUHI UNSUR PIDANA UNDANG-UNDANG MIGAS. AGAR SEGERA TURUN MENGECEK DAN MENANGKAP OKNUM MAFIA-MAFIA PELAKU BISNIS BBM ILEGAL DI KABUPATEN MUARA ENIM TERSEBUT. MEMBERI SANKI TEGAS TERHADAP OKNUM MAFIA-MAFIA PELAKU BISNIS BBM ILEGAL BESERTA

“ANAK BUAHNYA SEBAGAI PENGURUS GUDANG-GUDANG BBM ILEGAL AGAR MENINDAK LANJUTI OKNUM MAFIA-MAFIA PELAKU BISNIS BBM ILEGAL TERSEBUT.AGAR MEMBERI SANKSI PIDANA SESUAI UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU,” tegasnya.

“AGAR SEGERA TURUN MENGECEK DAN MENANGKAP PELAKU SERTA MENUTUP DAN MENGAMANKAN ALAT-ALAT ATAU TEMPAT AKTIVITAS BBM ILEGAL TERSEBUT. KEMUDIAN AGAR MENEGAKKAN UU MIGAS YG JELAS TERANG BENDERANG DAN MENDUKUNG KOMITMEN KAPOLDA SUMSEL DALAM BENTUK APAPUN PEMBERANTASAN BISNIS ILEGAL DI SUMSEL, MENGAUDIT SECARA FAKTUAL, UJI PETIK TERHADAP KEGIATAN TERSEBUT DAN MENEGAKKANSUPREMASI HUKUM: Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar serta Undang-Undang Cipta Kerja,” tandasnya.

Masa aksi diterima Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel

 

@Jf Team

 

 

Editor Misran MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

masyarakat pertanyakan, lapangan Ampera Talang Pipa milik siapa????? karena terkesan milik perorangan.
Hari Bhayangkara ke-79, Forkopimda Lampung Tengah Beri Kejutan Manis kepada Kapolres
Nenek Usiah 74 Tahun Tidak Tersentuh Bantuan Dari Pemerintah
Hut Bhayangkara Ke-79 Polri Tahun 2025, Wabup Dairi Harapkan Polri Lebih Profesional, Modern Dan Terpercaya
Wakil Bupati Taput Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Tarutung
Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Penghubung Gedung C dan Gedung D Untuk Pelayanan Hukum
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Beri Penghargaan Kepada 33 Personel Berprestasi
Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:29 WIB

masyarakat pertanyakan, lapangan Ampera Talang Pipa milik siapa????? karena terkesan milik perorangan.

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:56 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Forkopimda Lampung Tengah Beri Kejutan Manis kepada Kapolres

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:29 WIB

Nenek Usiah 74 Tahun Tidak Tersentuh Bantuan Dari Pemerintah

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:53 WIB

Hut Bhayangkara Ke-79 Polri Tahun 2025, Wabup Dairi Harapkan Polri Lebih Profesional, Modern Dan Terpercaya

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:51 WIB

Wakil Bupati Taput Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Tarutung

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Media Mitramabes.com Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 1 Jul 2025 - 20:15 WIB