TEBO || MBS – Kepala pengadilan Negeri Kabupaten Tebo Bapak Andi Barkan Mardiyanto SH.MH.menerima silaturahmi dan audiensi Posbakumadin Kabaputen Tebo, Rabu (23/072025).
Audiensi yg berlangsung di Ruang kerja Kepala Pengadilan Negri Tebo dalam rangka membahas dan meningkatkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014.
Ketua Posbakum Bungo-Tebo, Ali Amran, SH., menyebutkan, Posbakum saat ini menyediakan informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum bagi mereka yang membutuhkan.
Adapun tujuan dibentuknya Posbakum adalah membentuk Mahkamah Desa, untuk memastikan bahwa setiap orang, terutama mereka yang tidak mampu, memiliki akses yang sama terhadap keadilan.
“Tujuan posbakum ini mewujudkan persamaan kedudukan di mata hukum, serta membantu mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di depan hukum bagi semua warga negara,” kata Ali Amran.
Dalam hal ini, Ali menjelaskan bahwa Posbakum akan menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum, serta berperan dalam memastikan bahwa bantuan hukum dapat diakses secara merata di seluruh wilayah.
“Jika ada masalah hukum tidak serta merta harus ke hukum positif/hukum nasional. Bisa di selesaikan dg hukum adat atau Musyawarah,” ucap Andi Barkan Mardiyanto, (Sch).
Editor : Socheh