Pom bensin bambu kuning diduga melayani oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite.

Senin, 28 April 2025 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor 28 April 2025.

Salah satu pom bensin no induk/no SPBU 34 169 21 di wilayah bambu kuning belok kanan arah citayem kurang lebih 500 meter dari pertigaan tersebut,masih melayani pengisian puluhan motor thunder untuk di timbun oleh oknum untuk memperkaya diri.

seakan jadi rutinitas para oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite, sangat jelas pengisian dengan menggunakan sepeda motor thunder,,. Dengan modus operandinya mengisi BBM secara continue atau terus menerus, yang tiada hentinya.

Di sela-sela sibuknya masarakat pulang rutinitas ingin mengisi BBM di pom tersebut malah di alihkan di pengisian jalur mobil bahkan anti anti pun semakin panjang dan jalur pengisian motor prioritas untuk motor thunder yang di duga untuk di timbun.

Dikutip dari salah satu warga yang sedang melakukan pengisian BBM mengatakan “,,,!!

Iya kang” betul disini setiap hari bahkan siang malam motor motor thunder ini melakukan rutinitas kegiatan pengisian BBM, saya jg merasa aneh”,  kenapa kok mereka mengisi motor nya bolak balik sampai warga yang lain nyaris tidak kebagian saking banyaknya motor motor thunder ini beber warga.

“saya juga bingung” pengisian seperti ini apakah memang sudah ada MOU dari  pihak owner atau hanya sebatas mejemen pom saja,,,??

Karena kegiatan seperti ini menurut saya, tentu merugikan masyarakat, apalagi sekarang dimasa  gubernur Jawa Barat kang Dedi Mulyadi sangat tegas,  mungkin kita sudah tau resikonya sangat besar ketika berurusan dengan hukum,

“Makanya saya merasa heran kenapa para motor-motor thunder ini begitu nyaman lakukan giat pengisian BBM secara bolak balik seakan akan mereka tidak merasa salah melawan kebijakan pemerintah, dalam hal ini mungkin akang akang juga selaku media yang tentunya bisa menyaksikan langsung, kegiatan pengisian BBM bersubsidi ini yang terkesan tidak tepat sasaran dan kami juga selaku warga masyarakat ingin aparat penegak hukum (APH) terkait segera tindak tegas para oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite pungkasnya dengan nada ketus.

undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi ( MIGAS) yang kemudian di perkuat oleh peraturan presiden (pepres ) nomor 191 tahun 2014,( dan uu nomor 11 tahun 2020) mengatur tentang sanksi pelaku penyalahgunaan BBM  subsidi ,

Sanksi :

Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana , termasuk denda dan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 milliar.

Maka dalam hal ini aparat penegak hukum jangan tutup mata dan tindak tegas penimbun dan pom bensinnya.

Red-sulkam

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD terhadap Raperda
PT. Marita Makmur Jaya (MMJ)Diduga Memperkerjakan Karyawan Seperti Budak !!!
muspika di HUT Bhayangkara ke‑79, Tingkatkan Pelayanan & Rasa Aman di kalangan mayrakat
Polsek Silih Nara Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Mako di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
DPRD Humbahas Paripurnakan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025
Pemkab Taput Berangkatkan Kepala desa se-Kabupaten Taput ” Bimtek” di Medan
Masih Belum Dibongkar, Satpol PP Gandeng Dishub dan DPMPTSP Kepulauan Meranti Untuk Turun Cek Langsung Pagar Seng Dipinggir Jalan
Mars Polri Gema di Langit Lampung, Kapolda: Ini Tradisi yang Menggelorakan Jiwa Bhayangkara!

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:27 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD terhadap Raperda

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:52 WIB

PT. Marita Makmur Jaya (MMJ)Diduga Memperkerjakan Karyawan Seperti Budak !!!

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:42 WIB

muspika di HUT Bhayangkara ke‑79, Tingkatkan Pelayanan & Rasa Aman di kalangan mayrakat

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:08 WIB

Polsek Silih Nara Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Mako di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:16 WIB

DPRD Humbahas Paripurnakan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru