Bekasi, mitramabes.com
Nampaknya oknun warga yang membakar arang di wilayah kampung samping perumahan Blok G Megarensi Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kab Bekasi kembali membuat ulah. Tepat pada malam sekitar jam 20.00 Wib Minggu, ( 8/10/23) untuk kesekian kalinya oknum pembakar arang tersebut kembali berulah, kegiatan dan kenyamanan warga kembali terganggu, ada yang sedang pengajian sampai hampir bubar, ada pesta kawin, dan warga yang sedang di dalam rumah keluar karena sesak bernafas, dan di kuatirkan manula dan bayi yang paling rawan mengalami dampak polusi udara ini.
Padahal beberapa waktu lalu, sudah ada pertemuan dengan pihak RW, RT, Pihak Kepolisian,Babinsa dan beberapa waktu tidak ada lagi aktivitas pembakaran, namun kali ini kembali lagi asap pekat dan menyesakan dada muncul.kembali.
Sagala salah satu warga mega regensi, langsung melaporkan masalah tersebut kepada ketua RT, RW, dan warga lainnya melaporkan ke Kades, Camat dan Kapolsek agar di ambil tindakan tegas, dan warga mendesak agar pihak Kepolisian dan Satpol PP segera menutup kegiatan pembakaran arang tersebut.
Ketua RT 03 Supri setelah mendapat informasi dari warga langsung bergerak cepat ke titik lokasi, dan banyak warga berkumpul untuk menanti hasilnya.
Dan ketua RT Supri setelah menemui orang yang di duga menjadi penyebab polusi udara,.mengatakan bahwa asap yang menjadi penyebab polusi udara akibat pembakaran arang, dan ketika di temui, kata oknum warga tersebut berjanji akan di stop.
” Oknum tersebut janji akan di stop pak, pembakarannya, dan saya akan pantau terus ” Ujar Ketua RT
Patut dinketahui bahwa pencemaran lingkungan adalah kejahatan atau kriminal khusus, dan membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda. Sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.
Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum. Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Dalam penindakan kasus pembakaran sampah memiliki beberapa perbedaan dari segi Peraturan Pemerintah. Sanksi yang diberikan pemerintah pusat akan berbeda dengan sanksi yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sanksi yang diberikan akan berbeda-beda.
Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:
1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mengimpor sampah
3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun
4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan
5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir
7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah
Dalam Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Lalu pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan.
UU tersebut juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda.
atas tindakan pembakaran sampah sembarangan.
Ini terdapat pada Pasal 374,UULH 32 Tahun 2009 “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Editor : Edi YP