Polusi Asap Kembali Sesakan Dada Warga Blok G Megaregensi

Senin, 9 Oktober 2023 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bekasi, mitramabes.com

Nampaknya oknun warga yang membakar arang di wilayah kampung samping perumahan Blok G Megarensi Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kab Bekasi kembali membuat ulah. Tepat pada malam sekitar jam 20.00 Wib Minggu, ( 8/10/23) untuk kesekian kalinya oknum pembakar arang tersebut kembali berulah, kegiatan dan kenyamanan warga kembali terganggu, ada yang sedang pengajian sampai hampir bubar, ada pesta kawin, dan warga yang sedang di dalam rumah keluar karena sesak bernafas, dan di kuatirkan manula dan bayi yang paling rawan mengalami dampak polusi udara ini.

Padahal beberapa waktu lalu, sudah ada pertemuan dengan pihak RW, RT, Pihak Kepolisian,Babinsa dan beberapa waktu tidak ada lagi aktivitas pembakaran, namun kali ini kembali lagi asap pekat dan menyesakan dada muncul.kembali.

Sagala salah satu warga mega regensi, langsung melaporkan masalah tersebut kepada ketua RT, RW, dan warga lainnya melaporkan ke Kades, Camat dan Kapolsek agar di ambil tindakan tegas, dan warga mendesak agar pihak Kepolisian dan Satpol PP segera menutup kegiatan pembakaran arang tersebut.

Ketua RT 03 Supri setelah mendapat informasi dari warga langsung bergerak cepat ke titik lokasi, dan banyak warga berkumpul untuk menanti hasilnya.

Dan ketua RT Supri setelah menemui orang yang di duga menjadi penyebab polusi udara,.mengatakan bahwa asap yang menjadi penyebab polusi udara akibat pembakaran arang, dan ketika di temui, kata oknum warga tersebut berjanji akan di stop.

” Oknum tersebut janji akan di stop pak, pembakarannya, dan saya akan pantau terus ” Ujar Ketua RT

Patut dinketahui bahwa pencemaran lingkungan adalah kejahatan atau kriminal khusus, dan membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda. Sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.

Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum. Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Dalam penindakan kasus pembakaran sampah memiliki beberapa perbedaan dari segi Peraturan Pemerintah. Sanksi yang diberikan pemerintah pusat akan berbeda dengan sanksi yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sanksi yang diberikan akan berbeda-beda.

Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:

1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Mengimpor sampah

3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun

4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan

5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan

6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir

7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah

Dalam Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Lalu pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan.

UU tersebut juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda.

atas tindakan pembakaran sampah sembarangan.

Ini terdapat pada Pasal 374,UULH 32 Tahun 2009 “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Editor : Edi YP

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rakyat Butuh Jawaban Jangka Pendek Cegah Political Blitzer, Amankan Visi kebijakan Presiden Prabowo
Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP
Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN
Hari Perhubungan Nasional di Purwakarta: Momentum Refleksi dan Aksi untuk Transportasi Lebih Baik Rabu, 17 Sep 2025 20:46
Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Empat ,Kadis Dan Satu Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan Pemerintahan Bupati Kabupaten Humbahas.
Wabup Aceh Timur T.Zainal Abidin orang Yang Dekat Dengan Rakyatnya
PTPN IV REGIONAL VI KEBUN Julok Rayeuk UTARA DAN REGIONAL 1 KEBUN Julok Rayeuk SELATAN BERGERAК СЕРАТ ТANGANI PERBAIKAN JEMBATAN DESA PELITA SAGOUP JAYA 

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 09:44 WIB

Rakyat Butuh Jawaban Jangka Pendek Cegah Political Blitzer, Amankan Visi kebijakan Presiden Prabowo

Rabu, 17 September 2025 - 22:31 WIB

Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP

Rabu, 17 September 2025 - 22:21 WIB

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 September 2025 - 21:25 WIB

Hari Perhubungan Nasional di Purwakarta: Momentum Refleksi dan Aksi untuk Transportasi Lebih Baik Rabu, 17 Sep 2025 20:46

Rabu, 17 September 2025 - 20:54 WIB

Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru

NASIONAL

Bupati Batu Bara Buka Festival Tari/Senam Tabola Bale

Kamis, 18 Sep 2025 - 09:19 WIB