Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Seorang Pria Terduga Pengedar Sabu

Kamis, 10 November 2022 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, Mitramabes com  Tim opsnal Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar tangkap seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu, Rabu, (09/11/22), sekira pukul 13.30 WIB, di sebuah gubuk di dalam kebun ubi di dusun VI desa Gunung Malelo kecamatan Koto Kampar Hulu, kabupaten Kampar.

Terduga pengedar Narkoba yang ditangkap aparat kepolisian ini, yakni, MD (53), warga dusun I Gunung Malelo kecamatan Koto Kampar Hulu, kabupaten Kampar.

Bersama terduga pengedar narkoba ini, turut diamankan barang buktinya berupa, 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) lembar plastik bening ukuran sedang, 4 (empat) lembar plastik bening ukuran besar, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah bong alat hisap sabu beserta pipetnya, 2(dua ) buah pipet plastik, 1(satu) pcs sendok plastik warna putih, (satu) batang pipet kaca/pyrek, 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah kotak hitam tempat penyimpanan sabu, 1 (satu) unit Handpone android merk Vivo warna biru dan case warna hitam, Uang sejumlah Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian 10 (sepuluh) lembar pecahan Rp. 50.000,-, 11 (Sebelas) lembar pecahan Rp. 100.000,-.

Pengungkapan kasus ini, bermula, pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Akhmad Alfunur, SH mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di gubuk didalam Kebun ubi di Dusun VI Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.

Kemudian Kanit Reskrim memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB anggota unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapati seseorang yang berada di dalam gubuk yang mengaku bernama sdr MD yang sedang duduk, kemudian anggota unit Reskrim melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku serta gubuk tempat pelaku berada, dan ditemukan berupa diduga Narkotika jenis sabu oleh karena itu pelaku dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK, melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP. Sudiyanto, SH saat dikonfirmasi, Kamis, (10/11/22), membenarkan penangkapan seorang tersangka terduga pengedar narkoba tersebut.

“Hasil tes urine tersangka positif menfandung Methafetamine. Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Dan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek.

EDITOR : TORISMAN WARUWU MBS

Berita Terkait

Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri ke Aceh, Sumut, dan Sumbar*
Amukan si jaga merah Melalap 85% Perusahan Tapioka PT SPM 2
Sisa 32 Unit Huntara Alue Ie Mirah Di kebut 10 Hari BNPB Tambah Mitra
BNPB Tambah Mitra, Sisa 32 Unit Huntara Alue Ie Mirah Dikebut 10 Hari
Pabrik Tapioka PT Sinar Pematang Mulia 2 di Lampung Tengah Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 750 Juta
Sambut Ramadan 1447 H, Pemkab Nagan Raya Gelar Gerakan Pangan Murah.
Huntara di Pante Gaki Bale Belum Terwujud, Warga Kecewa
Ditemukan Sesosok Mayat Laki-laki di Pantai Laja’a Pasimarannu Selayar, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:05 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri ke Aceh, Sumut, dan Sumbar*

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:57 WIB

Amukan si jaga merah Melalap 85% Perusahan Tapioka PT SPM 2

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:42 WIB

Sisa 32 Unit Huntara Alue Ie Mirah Di kebut 10 Hari BNPB Tambah Mitra

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:23 WIB

BNPB Tambah Mitra, Sisa 32 Unit Huntara Alue Ie Mirah Dikebut 10 Hari

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:21 WIB

Pabrik Tapioka PT Sinar Pematang Mulia 2 di Lampung Tengah Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 750 Juta

Berita Terbaru

NASIONAL

Amukan si jaga merah Melalap 85% Perusahan Tapioka PT SPM 2

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:57 WIB