Polsek Terusan Nunyai Ungkap Kasus Curat Dua Tahun Silam, DPO Akhirnya Diamankan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi sekitar dua tahun lalu di area Perkebunan Tebu Divisi V PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial AW alias Puset (35), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban AD (30), warga Kampung Tunas Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pada 16 Oktober 2023 lalu, korban memarkirkan motor Yamaha Vega ZR miliknya di dekat tenda tempat ia beristirahat.

“Saat bangun, motor tersebut sudah hilang, menyebabkan kerugian sekitar Rp3,5 juta,” jelas Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (31/10/25).

Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku AW.

“Namun, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Iptu Daniel Hamidi mengungkapkan, pada Kamis, 30 Oktober 2025 kemarin, sekira pukul 15:00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AW yang sedang menjalani penahanan di Polres Mesuji dalam perkara lain.

“Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Mesuji. Sementara untuk barang bukti 1 unit kendaraan sepeda motor, merk Yamaha Vega Zr yang telah dimodif Trail Nopol A 5752 FN, yang telah diamankan sudah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sebelumnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, meski sudah lama terjadi,” tegas Iptu Daniel Hamidi.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wartawan Konfirmasi Dana Desa, Camat Dan Kades Bungkam
Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,
Wariskan Semangat Pengabdian, Danrem 043/Gatam Pimpin Tradisi Warga Baru dan Pejabat Lama Kodim 0426
Jumat Baroqah, Polsek Bohorok Bagikan Nasi Kotak Untuk Warga Sekitar Bahorok
Unit Tipidkor Polres Selayar Resmi Tahan Mantan Kades Latondu Karena Dugaan Korupsi
Polres Selayar Selidiki Kebakaran Bangunan Kapal Kayu di Pasimarannu, Kerugian Ditaksir Capai Rp 800 Juta
Rutan Kelas I Bandar Lampung dan Cahaya Azzura Bersinar Resmi Teken PKS sekaligus Pembukaan Program Rehabilitasi Narkoba 2025
Sat Lantas Polres Pagar Alam Didik Anak TK Tertib Berlalu Lintas, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:23 WIB

Wartawan Konfirmasi Dana Desa, Camat Dan Kades Bungkam

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Wariskan Semangat Pengabdian, Danrem 043/Gatam Pimpin Tradisi Warga Baru dan Pejabat Lama Kodim 0426

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Polsek Terusan Nunyai Ungkap Kasus Curat Dua Tahun Silam, DPO Akhirnya Diamankan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Jumat Baroqah, Polsek Bohorok Bagikan Nasi Kotak Untuk Warga Sekitar Bahorok

Berita Terbaru

NASIONAL

Wartawan Konfirmasi Dana Desa, Camat Dan Kades Bungkam

Jumat, 31 Okt 2025 - 23:23 WIB

NASIONAL

Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,

Jumat, 31 Okt 2025 - 22:50 WIB