Polsek Terusan Nunyai Berhasil Meringkus Pelaku Curas

Senin, 24 Februari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku inisial NRW (20) seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Kp. Tanjung Anom Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah itu ditangkap petugas pada Minggu dini hari, 23 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban BS (55) yang juga merupakan warga Kampung setempat.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika anak dari korban DA (14) meminjam sepeda motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun 2024 milik ayahnya untuk pergi ke rumah temannya.

Saat di perjalanan, DA bertemu dengan pelaku yang sedang duduk di depan TK Dharma Wanita, Kampung Tanjung Anom.

“Modus pelaku yakni dengan mencegat anak korban, kemudian meminta tolong untuk diantarkan kerumah teman pelaku,” kata Kapolsek.

Singkat cerita, lanjutnya, anak korban pun mau menuruti kemauan pelaku untuk di antar ke rumah temannya.

Namun, dalam perjalanan, pelaku melancarkan aksinya dengan berusaha mengambil paksa sepeda motor yang di kendarai anak korban, sehingga anak korban berteriak meminta tolong.

“Karena panik, pelaku langsung memukul pinggang anak korban hingga terjatuh, lalu pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat dan 1 unit Hp merk Vivo Y20 warna Dawn White milik anak korban,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai pun melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Minggu tanggal 23 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, Tekab 308 berhasil menangkap pelaku di kediamannya, tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasa 365 KUHPidana, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menemukan barang bukti sepeda motor dan Hp milik korban, serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

(M.JUNAIDI)

Berita Terkait

Tragedi Tewasnya Pemuda Asal Pagar alam Dengan Luka Tusukan Di Dada
‎Aliansi Pers Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor Aceh Utara, Desak Percepatan Rehabilitasi Pasca-Bencana
Dua Bulan Pascabanjir, Warga Buket Linteung Aceh Utara Baru Terima Bantuan Beras 2,2 Kg per Jiwa dari Pemerintah
Sinergi Pers Keadilan dan PTPN IV Sei Kencana Ukir Sejarah Baru Kemanusiaan di Kampar
Digerebek Dini Hari Seorang Perempuan Diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam Diduga Pengedar Sabu
Beredar Kembali Modus Penipuan Mengatas Namakan Para Pejabat Publik.
Kuasa Hukum Korban Minta Kepastian Hukum Terkait Dugaan Kasus Pelecehan,
UD Jeremi Klarifikasi Penjualan Pupuk Subsidi, Sebut Berdasarkan Kesepakatan dengan Petani

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:44 WIB

Tragedi Tewasnya Pemuda Asal Pagar alam Dengan Luka Tusukan Di Dada

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:22 WIB

‎Aliansi Pers Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor Aceh Utara, Desak Percepatan Rehabilitasi Pasca-Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:09 WIB

Sinergi Pers Keadilan dan PTPN IV Sei Kencana Ukir Sejarah Baru Kemanusiaan di Kampar

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:22 WIB

Digerebek Dini Hari Seorang Perempuan Diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam Diduga Pengedar Sabu

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:09 WIB

Beredar Kembali Modus Penipuan Mengatas Namakan Para Pejabat Publik.

Berita Terbaru