Polsek Terusan Nunyai Berhasil Meringkus Pelaku Curas

Senin, 24 Februari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku inisial NRW (20) seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Kp. Tanjung Anom Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah itu ditangkap petugas pada Minggu dini hari, 23 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban BS (55) yang juga merupakan warga Kampung setempat.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika anak dari korban DA (14) meminjam sepeda motor Honda Beat warna Silver Hitam tahun 2024 milik ayahnya untuk pergi ke rumah temannya.

Saat di perjalanan, DA bertemu dengan pelaku yang sedang duduk di depan TK Dharma Wanita, Kampung Tanjung Anom.

“Modus pelaku yakni dengan mencegat anak korban, kemudian meminta tolong untuk diantarkan kerumah teman pelaku,” kata Kapolsek.

Singkat cerita, lanjutnya, anak korban pun mau menuruti kemauan pelaku untuk di antar ke rumah temannya.

Namun, dalam perjalanan, pelaku melancarkan aksinya dengan berusaha mengambil paksa sepeda motor yang di kendarai anak korban, sehingga anak korban berteriak meminta tolong.

“Karena panik, pelaku langsung memukul pinggang anak korban hingga terjatuh, lalu pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat dan 1 unit Hp merk Vivo Y20 warna Dawn White milik anak korban,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai pun melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Minggu tanggal 23 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, Tekab 308 berhasil menangkap pelaku di kediamannya, tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasa 365 KUHPidana, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menemukan barang bukti sepeda motor dan Hp milik korban, serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

(M.JUNAIDI)

Berita Terkait

Wakapolda Jambi Pimpin Apel Pagi di Polresta Jambi, Tekankan Mitigasi Konflik Sektor Pertambangan
Polda Riau Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun 2026
Polres Kampar Tangkap Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terkait Pemalsuan Surat Tanah 
Kapolres Kampar Ajak Masyarakat Gotong Royong, ‘Indonesia Asri’ Dimulai dari Bangkinang!
Gerakan Indonesia ASRI dan Jumpa Berlian, Polres Selayar Korvei di Masjid, TPI dan Pesisir Benteng
Kasat Binmas Polres Bungo Beri Penyuluhan Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba di SMPN 1 Muara Bungo
Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Amankan 33,46 Gram Barang Bukti
Kepala Desa Dolok Nauli Takuti Perangkat desanya

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:56 WIB

Wakapolda Jambi Pimpin Apel Pagi di Polresta Jambi, Tekankan Mitigasi Konflik Sektor Pertambangan

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:39 WIB

Polda Riau Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:31 WIB

Polres Kampar Tangkap Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terkait Pemalsuan Surat Tanah 

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Kampar Ajak Masyarakat Gotong Royong, ‘Indonesia Asri’ Dimulai dari Bangkinang!

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:22 WIB

Gerakan Indonesia ASRI dan Jumpa Berlian, Polres Selayar Korvei di Masjid, TPI dan Pesisir Benteng

Berita Terbaru