Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya pada Senin (28/7/25).
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari (4/7/25) sekitar pukul 04.00 WIB di Perumahan Rafasya Citra Pesona, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Dua korban, yakni OK (39), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai dan RW (31), warga Yukum Jaya, melaporkan kehilangan beberapa ekor burung peliharaan beserta kandangnya.
Atas kejadian tersebut, tota kerugian ditaksir mencapai Rp1.500.000.
“Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan barang bukti berupa kandang burung yang telah dijual kepada seorang penjual burung di wilayah Bandar Jaya,” ujar AKP Dailami, Selasa (29/7/25).
Dari hasil pemeriksaan terhadap penjual tersebut, petugas mendapatkan dua nama terduga pelaku, yakni MR (25) warga Bandar Jaya Barat, dan RR (28) warga Yukum Jaya.
Tak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 kandang burung murai warna hitam-gold, 2 kandang burung kenari warna putih dan hitam-putih, serta 1 ekor burung kenari,” jelas AKP Dailami.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.
(Trimo Riadi)