Polsek Terbanggi Besar Bongkar Home Industri Senjata Api Ilegal, Dua Pelaku Diamankan!

Senin, 29 September 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembuatan senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni SN (53) warga Kampung Karang Endah dan HG (43) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, S.H., memimpin langsung proses penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Senin (29/9/25) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi senjata api rakitan.

Rumah tersebut berada di wilayah Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan para pelaku dan menemukan berbagai alat produksi yang digunakan dalam home industri senjata api rakitan, di antaranya:

• 1 set bor listrik

• 1 alat potong gerinda

• 1 set alat las

• 1 buah silinder peluru

• 2 buah laras

• 1 buah penarik

• 2 buah mata gerinda

• 5 buah per

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah satu pelaku inisial SN berperan sebagai pembuat senjata api rakitan, sementara HG merupakan pemesan,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Tengah.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek pun mengapresiasi masyarakat atas dukungan dan peran aktifnya dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, mari kita jaga Lampung Tengah tetap aman, nyaman dan kondusif,” tutup Kapolsek.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Maskapai Fly Jaya Resmi Layani Rute Makassar–Selayar, Bupati Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulsel
*Bantu Masyarakat Dalam Stabilitas Harga Pangan, Dua Polsek di Rohul Gelar Bazar Pangan Murah*
Polres Sergai Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Tambang Ilegal dan Tertibkan Lalu Lintas
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Serahkan SK PPPK Tahap 1 Formasi 2024
Kronologi Dari Pemecahan Kaca Jendela Kantor Desa Bandar Rahmat
Pisah Sambut Dan Pergantian Kepemimpinan Lapas Gunung Sugih Lampung Tengah

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:16 WIB

Maskapai Fly Jaya Resmi Layani Rute Makassar–Selayar, Bupati Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulsel

Senin, 29 September 2025 - 20:14 WIB

*Bantu Masyarakat Dalam Stabilitas Harga Pangan, Dua Polsek di Rohul Gelar Bazar Pangan Murah*

Senin, 29 September 2025 - 19:29 WIB

Senin, 29 September 2025 - 16:03 WIB

Polsek Terbanggi Besar Bongkar Home Industri Senjata Api Ilegal, Dua Pelaku Diamankan!

Senin, 29 September 2025 - 15:52 WIB

Polres Sergai Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Tambang Ilegal dan Tertibkan Lalu Lintas

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Taput Raih Capaian 99 Persen UHC, Terima DBH Rp10,9 Miliar

Senin, 29 Sep 2025 - 21:40 WIB