Polsek Terbanggi Berhasil Meringkus 2 Pelaku Curanmor Berikut 1 Orang Penadah

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus AS (27) usai menggasak sepeda motor milik montir bengkel traktor saat malam tahun baru.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa AS bersama rekannya berinisial SKR (47) mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BE 2267 GBQ milik korban Maryanto (35) di bengkel traktor yang berada di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (31/12/24).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban datang ke bengkel pukul 18.30 WIB untuk memenuhi janji lembur service traktor milik pelanggan ke Kota Metro.

Setibanya di bengkel, korban memarkirkan motor di bengkel tersebut, dan berangkat ke Kota Metro bersama bos nya.

Dari situ, kata Kapolsek, AS dan rekannya beraksi memanfaatkan keadaan bengkel yang kosong untuk menggasak motor korban.

Korban baru menyadari bahwa motornya dicuri saat ia kembali ke bengkel pada pukul 20.00 WIB, dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.

“Awalnya, korban mengira motornya dipindahkan ke dalam agar lebih aman, tapi pas di cek ternyata motornya hilang,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Minggu (5/1/25)

“Nahasnya, di dalam jok motor korban ada onderdil traktor dan uang tunai senilai Rp. 16 juta yang ikut terbawa oleh para pelaku,” imbuhnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Terbanggi Besar, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, AS dan rekannya ditangkap pada hari Sabtu (4/1/25) pukul 12.00 WIB di kediamannya masing-masing, di Kampung Bumi Mulyo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari hasil pengembangan terhadap para pelaku, kata Kapolsek, diketahui bahwa motor hasil curiannya telah dilempar kepada penadah berinisial SGY (43) asal Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

“Dari cuitan para pelaku, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap penadah tersebut, dan berhasi mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Untuk AS dan SKR dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

“Sementara SGY selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman penjara selama 4 tahun,” demikian pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Trienggadeng, Aparat Diminta Jangan Diam
Kapolda Jambi Ikuti Rakor TPID Se-Provinsi, Fokus pada Kelancaran Distribusi Bapok
Sat Reskrim Polres Sergai Bagikan 150 Paket Takjil, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan
Polsek Bontomatene Amankan Gerakan Pangan Murah Ramadhan yang Dipimpin Langsung Bupati Selayar
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Gugus Kasikan Lestari Gelar Sosialisasi Program Cortex di UPT SDN 001 Kasikan
Debu Berterbangan, Aktivitas Galian C di Grong-Grong Pidie Dikeluhkan Warga
Safari Ramadhan di Jatikalen, Kapolres dan Wabup Nganjuk Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat
Operasi Sikat Semeru 2026 Berbuah Hasil, Jaringan Pengedar Sabu di Loceret Dibongkar Polres Nganjuk

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:02 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Trienggadeng, Aparat Diminta Jangan Diam

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:16 WIB

Sat Reskrim Polres Sergai Bagikan 150 Paket Takjil, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:04 WIB

Polsek Bontomatene Amankan Gerakan Pangan Murah Ramadhan yang Dipimpin Langsung Bupati Selayar

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:01 WIB

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Gugus Kasikan Lestari Gelar Sosialisasi Program Cortex di UPT SDN 001 Kasikan

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:39 WIB

Debu Berterbangan, Aktivitas Galian C di Grong-Grong Pidie Dikeluhkan Warga

Berita Terbaru