Sergai || MBS- Tanpa menunggu waktu berhari hari Polsek Teluk Mengkudu berhasil meringkus pelaku pembakaran rumah di Dusun. VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Rabu (16/04/2025).
Pelaku tidak lain tidak bukan merupakan abang kandung korban berinisial NS, ( 40 ). Pelaku NS diduga melakukan pembakaran adanya unsur sakit hati terhadap korban Suhardi Sagala, (35) menyangkut masalah pribadi.
NS (pelaku) membakar rumah korban dengan cara menggunakan sebuah karung goni yang disiram dengan cairan solar, dan lalu diselipkan di dinding belakang rumah korban lalu dibakar pelaku menggunakan mancis dan api langsung menyambar membakar rumah korban.
Setelah beberapa saat pelaku membakar rumah tersebut terlihat oleh saksi mata dan langsung berteriak, dan teriak tersebut memicu perhatian warga sekitar untuk membantu memadamkan api.
Pada saat kejadian tersebut korban sedang tidur dikamar dan terbangun dikarenakan terdengar ada keributan dari para Saksi dan dibantu Warga sekitar ikut memadamkan api. selanjutnya api berhasil dipadamkan namun isi rumah seperti Kayu, Barang-barang yang mudah terbakar milik korban telah hangus dilahap Kobaran Api.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu mendapat informasi tersebut memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA Taufik Nasution bersama Personel Polsek Teluk Mengkudu mendatangi dan cek olah TKP serta melakukan Penyelidikan.
Tiba dilokasi berdasarkan dari keterangan Kadus Marhararaja Siadari kejadian terjadi sekira pukul 01.00 Wib Siadari dan saksi Simon Peres Silaban awalnya melihat Asap Putih dan Api berasal dari dalam jendela rumahnya masing masing.
Sekira pukul 02.00 Wib hari yang sama, NS yang di duga melakukan pembakaran telah berhasil di amankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Teluk Mengkudu di Jalan Besar Medan – Tebing Tinggi dengan sambil memegang sebuah plastik Assoy warna merah berisikan pakaian untuk melarikan diri. Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai) IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH menerangkan NS melakukan pembakaran Unsur Sakit hati karena sebelumnya ada permasalahan pribadi dengan istri korban. Tidak ada korban jiwa dan kerugian belum dapat ditaksir oleh korban.
Apabila dengan segaja melakukan perbuatan tidak kejahatan pembakaran terhadap sebuah rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dari KUHPidana dan diancam Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (zai)