Polsek Tapung Sikat Habis Spesialis Curanmor! Beraksi di 9 TKP, Hasil Curian untuk Foya-Foya dan Judi Online!

Jumat, 12 September 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG, MBS. Aksi meresahkan seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tapung akhirnya berakhir di tangan petugas kepolisian. Jajaran Polsek Tapung berhasil membekuk ZL alias Umbul (26), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, yang telah beraksi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pelaku kita tangkap, satu lagi masih buron dan kini sudah menjadi DPO Polsek Tapung. Mereka ini spesialis curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek Tapung Kompol David Harisman dalam press release yang digelar di halaman Mapolsek Tapung pada Kamis (19/9/2025) sekira pukul 10.30 Wib.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban penggelapan bernama Muhammad Subehi pada Kamis (21/8/2025), yang kehilangan motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol BM 3480 ZY.

“Atas laporan ini menjadi kunci bagi kami untuk mengungkap penggelapan dan pencurian sepeda motor ini. Setelah kita lakukan Lidik, ada 9 TKP di wilayah hukum Polsek Tapung,” terang Kapolsek.

Saat ini, petugas telah mengetahui dua TKP, yaitu di Jl. Teratai Vl RT 002 RW 001 Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dan di Jl. Garuda Sakti KM 11 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, serta 7 TKP lainnya masih dalam pengembangan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, linggis, dan palu.

“Modus operandi dari pelaku adalah meminjam kendaraan bermotor lalu dijual,” ujar Kapolsek

Hasil penjualan motor curian tersebut dibagi rata oleh pelaku dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya, judi online, serta memenuhi kebutuhan gaya hidup dan keperluan pribadi.

Sebagai bentuk apresiasi, Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyerahkan kembali kendaraan Honda Revo Fit kepada pemiliknya, Ibu Mardiyah.

“Pelaku ZS akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta pasal 363 KUHP tentang Curat,” tegas Kapolsek.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid
KEPALA DESA KURUP KECAMATAN LUBUK BATANG, PIMPIN LANGSUNG MONITORING DAN EVALUASI
Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting
Tidak Ada Larangan Mutlak Bagi Guru Laki- Laki Memelihara Rambut Panjang” Ini Penjesannya”
Wabup Tapsel Hadiri Safari Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Angkola Barat
Wakil Bupati Tapsel Buka Acara Konsultasi Publik Hasil Studi Kelayakan Koridor Ekosistem Batang Toru
SMPN 1 Balongan Gelar Maulid Nabi Dengan Tema NESABA BERSOLAWAT 
Visitasi Akreditasi LKSA Yayasan Rumah Yatim Arrahimah Abu Hurairah Indramayu oleh BALKS Kemensos RI

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 09:42 WIB

Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid

Jumat, 12 September 2025 - 09:35 WIB

KEPALA DESA KURUP KECAMATAN LUBUK BATANG, PIMPIN LANGSUNG MONITORING DAN EVALUASI

Jumat, 12 September 2025 - 09:33 WIB

Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting

Jumat, 12 September 2025 - 09:31 WIB

Tidak Ada Larangan Mutlak Bagi Guru Laki- Laki Memelihara Rambut Panjang” Ini Penjesannya”

Jumat, 12 September 2025 - 09:27 WIB

Wakil Bupati Tapsel Buka Acara Konsultasi Publik Hasil Studi Kelayakan Koridor Ekosistem Batang Toru

Berita Terbaru