Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di KM 65 Desa Suka Ramai

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG HULU, MBS -Jajaran Polsek Tapung Hulu tangkap seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di KM 65, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Rabu (14/1/1016) sekira pukul 17.00 Wib.

Pelaku berinisial SI (28) warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 1,81 Gram. ” Pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana,”.kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.

Kejadian ini berawal saat Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Sukaramai.

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini langsung melakukan penyelidikan di TKP. “Tidak lama tim melihat pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Sukaramai KM 65,”ujar Kapolsek.

Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, ia kita geledah dan ditemukan barang bukti sebagai berikut plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di belakang plat nomor polisi bagian depan sepeda motor pelaku, satu bungkus plastik bening, satu HP merk Oppo a3X warna biru muda dan unit Honda Vario warna biru kombinasi hitam nopol BM 3361 ZBL.

“Saat pelaku kita interogasi, ia mengakui barang haram tersebut miliknya dan pelaku langsung diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek.

Editor: TR Waruwu MBS.

Berita Terkait

Kapolres Tebo Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional
Kapolres Nganjuk Hadiri Peringatan HPN 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Insan Pers
*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*
*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*
Perkuat Kolaborasi Penegak Hukum, Kapolres Nganjuk Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri
Sidang Perdata Gugatan Ahli Waris Armahum Kakek Sapon Di (PN). Setabat. Kembali Di Tunda, Majelis Hakim “Tergugat Kepala Desa Sidomulyo dan Tergugat Camat Binjai Kwala Gumit.”Tidak perlu Dipangil Lagi Menuai Pertanyaan ??…!
Waduh, PETI Batang Natal Kebal Hukum, APH Tutup Mata.
PJI: HPN 2026 Momentum Pers Jaga Integritas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:33 WIB

Kapolres Tebo Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 18:11 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Peringatan HPN 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Insan Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 17:52 WIB

*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*

Senin, 9 Februari 2026 - 17:25 WIB

Perkuat Kolaborasi Penegak Hukum, Kapolres Nganjuk Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri

Senin, 9 Februari 2026 - 17:24 WIB

Sidang Perdata Gugatan Ahli Waris Armahum Kakek Sapon Di (PN). Setabat. Kembali Di Tunda, Majelis Hakim “Tergugat Kepala Desa Sidomulyo dan Tergugat Camat Binjai Kwala Gumit.”Tidak perlu Dipangil Lagi Menuai Pertanyaan ??…!

Berita Terbaru