Polsek Tapung Hulu, Tangkap Pelaku Narkoba di Areal Kebun Sawit

Jumat, 10 Maret 2023 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG HULU- Mitramabes.com Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu, ia ditangkap di areal kebun sawit di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Pelaku adalah SR (31) warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa, 9 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu, kotak rokok merk Sampoerna, Hanphone merk Oppo dan uang Rp.460.000,- (Empat ratus.enam.puluh ribu rupiah).

Penangkapan pelaku berawal, Kamis, tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 11.00 wib Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH beserta anggota Polsek lainnya telah menerima Informasi ada kegiatan penyalahgunaan Narkoba di areal kebun Desa Kasikan.

Atas Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan Penyelidikan, tepatnya sejitar jam 12.00 WIB didepan GS kebun sawit warga di Desa Kasikan.

Tidak lama kemuduan petugas melihat pelaku panggilan SR sedang berdua dengan teman pelaku yang melarikan diri dipanggil IY (DPO), melihat petugas pelaku berusaha lari dan membuang barang bukti dalam kotak rokok kaleng yang ditemukan berjarak 3 meter dari pelaku diamankan.

Selanjutnya setelah dicek ditemukan dalam kotak rokok tersebut pelastik berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu sebanyak 9 paket.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu membenarkan penangkapan pelaku ini.

“Pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Tapung hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut”ujar Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut dibelinya dari IJ, pelaku membeli seminggu yang lalu langsung ke daerah Pasir Pangaraian, di Kecamatan Rambah arah ke Pawan sebanyak 1 Jie Seharga Rp.1.000.000 – (satu juta rupiah).

“Pelaku ini mengakui selain memakai, juga menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu. Dan kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tapung. Pelaku sudah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Nurman.

Reporter : TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN
Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Kementerian ATR/BPN
Bangun Sinergitas, Penguatan Potensi Kepelabuhan dan Peningkatan PAD, Wali Kota Mahyaruddin Salim Kunker Ke Barantin
Pengukuhan Plt Ketua PWI se-Jawa Barat di Indramayu Berjalan Lancar Dan Sukses
Pelepasan Siswa Siswi Kelas VI MI Assalafiyah Berjalan Lancar Dan Sukses 
Polres Bengkalis Gelar Turnamen Domino dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Pencuri hp wartawan media lingkaranistana.id di tangkap polsek bilah hilir
Turut Berduka, Polres Lampung Tengah Gelar Upacara Pemakaman Alm. Aiptu Yoga Kuncara

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 09:56 WIB

POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN

Senin, 16 Juni 2025 - 09:54 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Kementerian ATR/BPN

Senin, 16 Juni 2025 - 09:53 WIB

Bangun Sinergitas, Penguatan Potensi Kepelabuhan dan Peningkatan PAD, Wali Kota Mahyaruddin Salim Kunker Ke Barantin

Senin, 16 Juni 2025 - 09:51 WIB

Pengukuhan Plt Ketua PWI se-Jawa Barat di Indramayu Berjalan Lancar Dan Sukses

Senin, 16 Juni 2025 - 09:49 WIB

Pelepasan Siswa Siswi Kelas VI MI Assalafiyah Berjalan Lancar Dan Sukses 

Berita Terbaru