Polsek Tapung Hulu, Tangkap Pelaku Narkoba di Areal Kebun Sawit

Jumat, 10 Maret 2023 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG HULU- Mitramabes.com Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu, ia ditangkap di areal kebun sawit di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Pelaku adalah SR (31) warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa, 9 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu, kotak rokok merk Sampoerna, Hanphone merk Oppo dan uang Rp.460.000,- (Empat ratus.enam.puluh ribu rupiah).

Penangkapan pelaku berawal, Kamis, tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 11.00 wib Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH beserta anggota Polsek lainnya telah menerima Informasi ada kegiatan penyalahgunaan Narkoba di areal kebun Desa Kasikan.

Atas Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan Penyelidikan, tepatnya sejitar jam 12.00 WIB didepan GS kebun sawit warga di Desa Kasikan.

Tidak lama kemuduan petugas melihat pelaku panggilan SR sedang berdua dengan teman pelaku yang melarikan diri dipanggil IY (DPO), melihat petugas pelaku berusaha lari dan membuang barang bukti dalam kotak rokok kaleng yang ditemukan berjarak 3 meter dari pelaku diamankan.

Selanjutnya setelah dicek ditemukan dalam kotak rokok tersebut pelastik berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu sebanyak 9 paket.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu membenarkan penangkapan pelaku ini.

“Pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Tapung hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut”ujar Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut dibelinya dari IJ, pelaku membeli seminggu yang lalu langsung ke daerah Pasir Pangaraian, di Kecamatan Rambah arah ke Pawan sebanyak 1 Jie Seharga Rp.1.000.000 – (satu juta rupiah).

“Pelaku ini mengakui selain memakai, juga menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu. Dan kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tapung. Pelaku sudah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Nurman.

Reporter : TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Kepahiang Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal II
Miliki Senpira Berikut Amunisi, Seorang Nelayan Ditangkap Polsek Seputih Surabaya
Personel Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Wirotho Agung
Penggunaan Dana SPP di SMK Negeri 2 Kualuh Selatan Menuai Kontroversi. 
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Tanjab Barat Ajak Warga Jalan Santai di Kuala Tungkal
Presiden RI Salurkan Sapi Kurban, Bupati Anwar Sadat Serahkan ke Masjid Agung Al-Istiqomah
Pastikan Ternak Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Ulu Imbau Warga Waspada Pencurian Hewan Ternak
Bupati Labuhanbatu himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:20 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Kepahiang Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal II

Senin, 9 Juni 2025 - 12:30 WIB

Miliki Senpira Berikut Amunisi, Seorang Nelayan Ditangkap Polsek Seputih Surabaya

Senin, 9 Juni 2025 - 12:28 WIB

Personel Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Wirotho Agung

Senin, 9 Juni 2025 - 12:18 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Tanjab Barat Ajak Warga Jalan Santai di Kuala Tungkal

Senin, 9 Juni 2025 - 12:16 WIB

Presiden RI Salurkan Sapi Kurban, Bupati Anwar Sadat Serahkan ke Masjid Agung Al-Istiqomah

Berita Terbaru