Polsek Tapung Hulu Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapunghulu,mitra mabes/- Kepolisian sektor (Polsek Tapung Hulu)berhasil menangkap seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis Shabu di desa Sukaramai kecamatan Tapung hulu kab,Kampar pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 14,30 wib.

Pelaku narkoba yang di aman kan tim opsnal Polsek Tapung hulu berinisial TM (22) berhasil ditangkap di TKP yakni di jalan simpang Dinamit RT 02 RW 01 didesa Sukaramai, bersama pelaku jga diamankan barang bukti
1.kantong plastik ukuran sedang dn 8.kantong ukuran kecil narkotika yang diduga jenis Shabu,1,Unit handphone android merk OPPO A16 dn 2 buah kantong plastik asoy warna putih dn hitam.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa 24 Januari 2023 sikira pukul 14.30 wib,Kapolsek
AKP Nurman SH MH mendapatkan infomasi adanya seseorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba akan melakukan Transaksi narkoba didesa sukaramai,mendapatkan laporan Kapolsek Tapung hulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermoliza SH bersama anggota melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut.

Alhasil berdasarkan penyelidikan,tepat dijalan simpang Dinamit desa Sukaramai tim opsnal berhasil menangkap tersangka,
Berdasarkan hasil penggeledahan badan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan BB yang diduga narkotika jenis Shabu didalam kantong celana belakang sebelah kiri tersangka dn berdasarkan pengakuan tersangka,BB narkotika jenis Shabu tersebut merupakan miliknya,atas Pengakuan tersangka,
Selanjutnya pelaku bersama bukti dibawa ke Polsek Tapung hulu guna peyidikan lebih lanjut,

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo Sik melalui Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH ketika dikonfimasi awak media,Rabu (25/01/23) membenarkan telah menangkap seseorang pria inisial TM(22) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis Shabu di desa Sukaramai.

Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polsek Tapung hulu Guna penyidikan lebih lanjut,
Atas perbuatanya itu,
tersangka TM akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU narkotika Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjar,”tegas Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH mewakili Kapolres Kampar,”

Penulis: Torisman MBS.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aksi Kontroversial “Keluarga Bupati” di Polsek Banggai Kepulauan: Sorotan Terhadap Penanganan Aduan dan Independensi Pers
Apa Yang Dimaksud Dengan Hari Bhayangkara, Diperingati Setiap 1 Juli
Pengurus DPD.Rampas 08 Berdaulat Gelar Haul Sultan Thaha Jambi Ke – 121
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Malam Hari Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya
Polsek Kutabuluh Salurkan Bantuan Sosial Bagi Warga Kurang Mampu di Desa Jinabun
Afni Z Minta Peran Aktif Dunia Usaha Membangun Jalan dan Lingkungan Sosial.
Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa
SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-79, POLDA JAMBI GELAR OLAHRAGA BERSAMA

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:13 WIB

Aksi Kontroversial “Keluarga Bupati” di Polsek Banggai Kepulauan: Sorotan Terhadap Penanganan Aduan dan Independensi Pers

Minggu, 22 Juni 2025 - 06:56 WIB

Apa Yang Dimaksud Dengan Hari Bhayangkara, Diperingati Setiap 1 Juli

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:44 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Malam Hari Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:37 WIB

Polsek Kutabuluh Salurkan Bantuan Sosial Bagi Warga Kurang Mampu di Desa Jinabun

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:51 WIB

Afni Z Minta Peran Aktif Dunia Usaha Membangun Jalan dan Lingkungan Sosial.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

*Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan HUT ke-75 Tahun Kodam I/BB*

Minggu, 22 Jun 2025 - 07:57 WIB