Polsek Tapung Hulu Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapunghulu,mitra mabes/- Kepolisian sektor (Polsek Tapung Hulu)berhasil menangkap seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis Shabu di desa Sukaramai kecamatan Tapung hulu kab,Kampar pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 14,30 wib.

Pelaku narkoba yang di aman kan tim opsnal Polsek Tapung hulu berinisial TM (22) berhasil ditangkap di TKP yakni di jalan simpang Dinamit RT 02 RW 01 didesa Sukaramai, bersama pelaku jga diamankan barang bukti
1.kantong plastik ukuran sedang dn 8.kantong ukuran kecil narkotika yang diduga jenis Shabu,1,Unit handphone android merk OPPO A16 dn 2 buah kantong plastik asoy warna putih dn hitam.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa 24 Januari 2023 sikira pukul 14.30 wib,Kapolsek
AKP Nurman SH MH mendapatkan infomasi adanya seseorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba akan melakukan Transaksi narkoba didesa sukaramai,mendapatkan laporan Kapolsek Tapung hulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermoliza SH bersama anggota melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut.

Alhasil berdasarkan penyelidikan,tepat dijalan simpang Dinamit desa Sukaramai tim opsnal berhasil menangkap tersangka,
Berdasarkan hasil penggeledahan badan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan BB yang diduga narkotika jenis Shabu didalam kantong celana belakang sebelah kiri tersangka dn berdasarkan pengakuan tersangka,BB narkotika jenis Shabu tersebut merupakan miliknya,atas Pengakuan tersangka,
Selanjutnya pelaku bersama bukti dibawa ke Polsek Tapung hulu guna peyidikan lebih lanjut,

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo Sik melalui Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH ketika dikonfimasi awak media,Rabu (25/01/23) membenarkan telah menangkap seseorang pria inisial TM(22) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis Shabu di desa Sukaramai.

Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polsek Tapung hulu Guna penyidikan lebih lanjut,
Atas perbuatanya itu,
tersangka TM akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU narkotika Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjar,”tegas Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH mewakili Kapolres Kampar,”

Penulis: Torisman MBS.

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli Cipta Kondisi 
Bhabinkamtibmas Polsek Punggur Bersama Warga Nunggal Rejo Bersihkan Saluran Air Cegah Banjir
Rutinkan Kurvey, Polres Sergai Dorong Lingkungan Lebih Bersih dan Sehat
Wabup Tebo Hadiri Pamit Dandim 0416/Bungo Tebo, Apresiasi Dedikasi dan Sinergi
Tangis Haru Iringi Pisah Lepas Dandim 0416/Bute Letkol Dedy Pungky Irawanto
Sinergitas TNI–Polri Sidak Pasar Pantai Cermin, Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil Jelang Ramadhan
Bupati Tebo Agus Rubiyanto Ucapkan Selamat kepada Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto sebagai Dandim 0416/Bute
Bupati dan Wakil Bupati Tebo Roadshow ke Kementerian Pertanian, Dorong Penguatan Sektor Pertanian dan Swasembada Pangan

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:00 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli Cipta Kondisi 

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Punggur Bersama Warga Nunggal Rejo Bersihkan Saluran Air Cegah Banjir

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:46 WIB

Rutinkan Kurvey, Polres Sergai Dorong Lingkungan Lebih Bersih dan Sehat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:32 WIB

Wabup Tebo Hadiri Pamit Dandim 0416/Bungo Tebo, Apresiasi Dedikasi dan Sinergi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:08 WIB

Tangis Haru Iringi Pisah Lepas Dandim 0416/Bute Letkol Dedy Pungky Irawanto

Berita Terbaru