Polsek Tapung Hulu Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapunghulu,mitra mabes/- Kepolisian sektor (Polsek Tapung Hulu)berhasil menangkap seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis Shabu di desa Sukaramai kecamatan Tapung hulu kab,Kampar pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 14,30 wib.

Pelaku narkoba yang di aman kan tim opsnal Polsek Tapung hulu berinisial TM (22) berhasil ditangkap di TKP yakni di jalan simpang Dinamit RT 02 RW 01 didesa Sukaramai, bersama pelaku jga diamankan barang bukti
1.kantong plastik ukuran sedang dn 8.kantong ukuran kecil narkotika yang diduga jenis Shabu,1,Unit handphone android merk OPPO A16 dn 2 buah kantong plastik asoy warna putih dn hitam.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa 24 Januari 2023 sikira pukul 14.30 wib,Kapolsek
AKP Nurman SH MH mendapatkan infomasi adanya seseorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba akan melakukan Transaksi narkoba didesa sukaramai,mendapatkan laporan Kapolsek Tapung hulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermoliza SH bersama anggota melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut.

Alhasil berdasarkan penyelidikan,tepat dijalan simpang Dinamit desa Sukaramai tim opsnal berhasil menangkap tersangka,
Berdasarkan hasil penggeledahan badan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan BB yang diduga narkotika jenis Shabu didalam kantong celana belakang sebelah kiri tersangka dn berdasarkan pengakuan tersangka,BB narkotika jenis Shabu tersebut merupakan miliknya,atas Pengakuan tersangka,
Selanjutnya pelaku bersama bukti dibawa ke Polsek Tapung hulu guna peyidikan lebih lanjut,

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo Sik melalui Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH ketika dikonfimasi awak media,Rabu (25/01/23) membenarkan telah menangkap seseorang pria inisial TM(22) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis Shabu di desa Sukaramai.

Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polsek Tapung hulu Guna penyidikan lebih lanjut,
Atas perbuatanya itu,
tersangka TM akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU narkotika Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjar,”tegas Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH mewakili Kapolres Kampar,”

Penulis: Torisman MBS.

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur.
Polres Serdang Bedagai Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H: Wakapolres Ajak Tingkatkan Ketakwaan dan Teladani Akhlak Rasulullah
Karya Bakti Massal Jumat Bersih Massal Di Gelar di Sepanjang Pantai Borong Kalukua Kelurahan Pallantikang
Binrohtal, Polres Nganjuk Teguhkan Pembersihan Diri Sambut Ramadhan
Kepala Desa Tanjung Harap Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp100 Juta
Warga Pengungsi di SMAN 2 Langkahan Sampaikan Terima Kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kodam Iskandar Muda, Korem 011/Lilawangsa, dan AOCC
“Jangan Biarkan Kami Mati dalam Kepungan Debu Jalan”
Kasrem 043/Gatam Hadiri Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TA 2026, Tegaskan Komitmen Disiplin dan Taat Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:41 WIB

Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:29 WIB

Polres Serdang Bedagai Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H: Wakapolres Ajak Tingkatkan Ketakwaan dan Teladani Akhlak Rasulullah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:33 WIB

Karya Bakti Massal Jumat Bersih Massal Di Gelar di Sepanjang Pantai Borong Kalukua Kelurahan Pallantikang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:24 WIB

Binrohtal, Polres Nganjuk Teguhkan Pembersihan Diri Sambut Ramadhan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:02 WIB

Kepala Desa Tanjung Harap Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp100 Juta

Berita Terbaru

NASIONAL

Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur.

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:41 WIB

BERITA UTAMA

Binrohtal, Polres Nganjuk Teguhkan Pembersihan Diri Sambut Ramadhan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 07:24 WIB