Polsek Tapung Hulu Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapunghulu,mitra mabes/- Kepolisian sektor (Polsek Tapung Hulu)berhasil menangkap seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis Shabu di desa Sukaramai kecamatan Tapung hulu kab,Kampar pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 14,30 wib.

Pelaku narkoba yang di aman kan tim opsnal Polsek Tapung hulu berinisial TM (22) berhasil ditangkap di TKP yakni di jalan simpang Dinamit RT 02 RW 01 didesa Sukaramai, bersama pelaku jga diamankan barang bukti
1.kantong plastik ukuran sedang dn 8.kantong ukuran kecil narkotika yang diduga jenis Shabu,1,Unit handphone android merk OPPO A16 dn 2 buah kantong plastik asoy warna putih dn hitam.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa 24 Januari 2023 sikira pukul 14.30 wib,Kapolsek
AKP Nurman SH MH mendapatkan infomasi adanya seseorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba akan melakukan Transaksi narkoba didesa sukaramai,mendapatkan laporan Kapolsek Tapung hulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermoliza SH bersama anggota melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut.

Alhasil berdasarkan penyelidikan,tepat dijalan simpang Dinamit desa Sukaramai tim opsnal berhasil menangkap tersangka,
Berdasarkan hasil penggeledahan badan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan BB yang diduga narkotika jenis Shabu didalam kantong celana belakang sebelah kiri tersangka dn berdasarkan pengakuan tersangka,BB narkotika jenis Shabu tersebut merupakan miliknya,atas Pengakuan tersangka,
Selanjutnya pelaku bersama bukti dibawa ke Polsek Tapung hulu guna peyidikan lebih lanjut,

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo Sik melalui Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH ketika dikonfimasi awak media,Rabu (25/01/23) membenarkan telah menangkap seseorang pria inisial TM(22) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis Shabu di desa Sukaramai.

Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polsek Tapung hulu Guna penyidikan lebih lanjut,
Atas perbuatanya itu,
tersangka TM akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU narkotika Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjar,”tegas Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH mewakili Kapolres Kampar,”

Penulis: Torisman MBS.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Peta Desa Hutan Panjang Digelar di Kantor Desa Admin 18 Desember 2025
Wabup Tebo Nazar Efendi Resmi Menutup Kejurprov Forki Jambi 2025 di Rimbo Bujang
Apel Pengembalian Pasukan Brimob Polri Pasca Penanggulangan Banjir di Langkat
Pelayanan Publik di Samsat Stabat Berjalan Profesional dan Transparan, Polres Langkat Pastikan Hak Wajib Pajak Terpenuhi
Polres Langkat Dukung Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026 demi Keselamatan Bersama
Polres Langkat Perkuat Rohani Personel melalui Binrohtal Islam dan Kristen
Ikhtiar Bupati Natsir Ali Demi Keselamatan Warga Kepulauan, Menkes Janjikan Dukungan
Menjelang Ops Lilin 2025, Sat Lantas Polres Selayar Perkuat Gatur di Jalan Raya

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:42 WIB

Sosialisasi Peta Desa Hutan Panjang Digelar di Kantor Desa Admin 18 Desember 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:02 WIB

Apel Pengembalian Pasukan Brimob Polri Pasca Penanggulangan Banjir di Langkat

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pelayanan Publik di Samsat Stabat Berjalan Profesional dan Transparan, Polres Langkat Pastikan Hak Wajib Pajak Terpenuhi

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:52 WIB

Polres Langkat Dukung Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026 demi Keselamatan Bersama

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:48 WIB

Polres Langkat Perkuat Rohani Personel melalui Binrohtal Islam dan Kristen

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar

Kamis, 18 Des 2025 - 23:37 WIB