Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor , Jawa Barat – Mitramabes.com // Polsek Tamansari, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dengan mengamankan dua orang pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Kp Cimanglid Rt 01/02, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial SA (25), warga Kota Lhokseumawe, dan R (23), warga Kabupaten Aceh Utara. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 80 butir obat Tramadol, 123 butir obat Hexymer, 150 butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 2.030.000, sebuah kotak warna putih, dan dua unit telepon genggam.

Kapolsek Tamansari, melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Tamansari. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, mengingat dampak negatifnya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan. Rudolf

Narsum : Humas Polres Bogor

Reporter _AgsMBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LSM Garda-Bekasi Perjuangkan Hak, Harian Kontrak Aturan Regulasi dalam Perusahaan PT. Garda Adi Sarana
Kapolres Melawi PTDH Bripka Yudi Mastanto Personel Polres Melawi
Kapolri dan Menteri LHK Tanam Mangrove di Mempawah, Dukung Pemulihan Ekosistem Pesisir
Dalam Rangka Cipkon, Polres Aceh Tengah Gelar Razia dan Patroli Skala Besar
Capai IKPA Sempurna, Polres Aceh Tengah Raih Penghargaan dari Kapolri
Karyawan Harian Kontrak PT. Garda Adi Sarana, Kehilangan Jari Telunjuk Sebelah Kiri Disebabkan Kecelakaan Kerja
*Takengon Kian Mendunia Lewat Global Talk 2025 di Universitas Gajah Putih*
Puluhan Massa Geruduk PN Labuha Halsel, Desak Tolak Eksepsi Tergugat Perusahan TBP

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:28 WIB

LSM Garda-Bekasi Perjuangkan Hak, Harian Kontrak Aturan Regulasi dalam Perusahaan PT. Garda Adi Sarana

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Kapolres Melawi PTDH Bripka Yudi Mastanto Personel Polres Melawi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:26 WIB

Kapolri dan Menteri LHK Tanam Mangrove di Mempawah, Dukung Pemulihan Ekosistem Pesisir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Dalam Rangka Cipkon, Polres Aceh Tengah Gelar Razia dan Patroli Skala Besar

Berita Terbaru