Palembang,- mitramabes.com.
Jum’at 26 Mei 2023 Sekira pukul 08.30 WIB dijalan Opi Raya Cluster Alexanderia kelurahan 15 ulu kecamatan jakabaring palembang.
kapolsek seberang ulu 1, yang diwakili kanit Binmas Iptu Usman, ketua Paguyuban Cluster Alexanderia, Bhabinkamtibmas 7 ulu, ketua masjid Baiti Jannati, dan warga Cluster Alexanderia.
Pelaksanaan berjumlah peserta sekitar 25 orang, yang merupakan komunitas senam kecamatan seberang ulu 1, mengusulkan,
Kami lagi kumpul menunggu masa untuk menyampaikan orasi mimbar bebas.
Warga RT 28, RT 67 dan RT 61 kelurahan 15 ulu menolak Permendagri no 134:88, PP no 23 memperluas kota palembang selaku Ibu kota provinsi sumatera selatan.
Sementara Permendagri no 234 mempersempit kota palembang, dan menghilangkan lahan reklamasi yang ada di kota palembang.
Proyek reklamasi ini bergerak pada tahun 1990-1996 setelah terbit PP Mendagri Rudini pada tahun 2010 gubernur Alexneordin menghibah lahan Reklamasi ini untuk pembangunan kota palembang, yaitu untuk:
1.Kantor BNN Prov Sumsel
2. Pengadilan Militer 04- Palembang
3.Bawaslu Prov Sumsel
4.Gedung Juang
5.Rumah PNS/GGS
6.Kementerian Agama (Man 1Palembang ,MTS 1 Palembang,Man2.Palembang , TK Perwanida 4 Palembang.
7.Perumahan Dinas TNI AL
8.Kantor DPD RI Prov Sumsel
Dan semua beralamat di kelurahan 15 ulu kecamatan seberang ulu 1 palembang.
Warga meminta perumahan GGS wilayah kota palembang ,kami keberatan
Karena perumahan kami di klim Banyuasin, dalam menyampaikan orasi agar dengan, dan tidak menggangu arus lalin, sarankan untuk menyampaikan kepada pihak terkait.
Selama kegiatan orasi mimbar berlangsung acara berjalan dengan penuh keakraban.
Editor,”(RD MBS)