Polsek Seputih Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku Diamankan

Rabu, 13 November 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah melakukan aksi kriminal di rumah salah satu warganya.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah EPS Als Kirun (34), seorang wiraswasta yang berasal dari Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, S.I.P mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Slamet Riyadi (46) yang juga merupakan warga Kampung setempat.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban sedang beristirahat di rumahnya.

“Saat itu, pelaku EPS nekat masuk ke rumah korban dengan cara mendorong pintu dapur yang hanya diganjal oleh tabung gas. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street milik korban yang terparkir di ruang dapur dengan cara merusak kunci stang,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (13/11/24)

Dikatakan Kapolsek, saat menjalankan aksinya, pelaku sempat kepergok oleh anak menantu korban yang saat itu hendak menuju kamar mandi. Namun, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 14.500.000,- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Seputih Surabaya.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Jufriyanto melakukan serangkaian penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil di identifikasi oleh petugas dan berhasil diamankan pada Selasa 12 November 2024, sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan sepeda motor korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

Editor:Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pagaralam Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan Shabu dan Ganja
” pemerintahan Desa Tanjung Medan Serahkan Hadiah Lomba pada Malam Resepsi HUT ke-80 RI di Desa Tanjung Medan
Jadi Pembicara di Diskusi Panel CNBC Indonesia, Bupati: Deli Serdang Libatkan Anak Muda Jalankan Program Presiden
Ditegaskan Bupati Aceh Singkil  Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun
Untuk Memenuhi Hak Dasar Lapas Kelas IIA Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi Keseluruh Warga Binaan
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Menjelang HUT RI ke-80, Ustaz Muhammad Arifin Serukan Pentingnya Menjaga Persatuan
Kelompok KPA dan PA Wilayah Pidie, Kompak Ajak Warga Jaga Kedamaian Menjelang 20 Tahun MoU Helsinki

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Polres Pagaralam Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan Shabu dan Ganja

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:43 WIB

” pemerintahan Desa Tanjung Medan Serahkan Hadiah Lomba pada Malam Resepsi HUT ke-80 RI di Desa Tanjung Medan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Jadi Pembicara di Diskusi Panel CNBC Indonesia, Bupati: Deli Serdang Libatkan Anak Muda Jalankan Program Presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Ditegaskan Bupati Aceh Singkil  Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Untuk Memenuhi Hak Dasar Lapas Kelas IIA Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi Keseluruh Warga Binaan

Berita Terbaru