Polsek Seputih Banyak Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah warung kosong yang berlokasi di Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Korban dalam peristiwa ini adalah RP (31), warga Kampung Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Korban mengalami luka lebam dan luka di bagian pelipis mata setelah dianiaya oleh tiga orang pelaku secara bersamaan.

Sementara tiga pelaku yang berhasil diamankan petugas, diantaranya :

* SS (24) warga warga Desa Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

* AWK (21), warga Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

* DS (24) Diki warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Banyak, IPTU Hairil Rizal, S.H., M.H., membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah korban terlibat perselisihan saat sedang berkumpul bersama para pelaku dan beberapa rekan lainnya.

“Awalnya korban menggoda salah satu perempuan bernama NA. Setelah terjadi perdebatan, salah satu pelaku, yakni SO langsung memukul dan mencekik korban. Aksi ini kemudian diikuti oleh dua pelaku lainnya, yaitu AWK dan DS secara bersama-sama memukul korban,” kata Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, lanjutnya, Tekab 308 segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Simpang Randu, wilayah hukum Polsek Seputih Banyak, pada Selasa (22/7/25).

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna merah yang terdapat bercak darah akibat luka korban.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Polsek Seputih Banyak tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Unit Kamsel Satlantas Polres Tanah Karo Sosialisasikan Ops Patuh Toba 2025, Bagikan Stiker Imbauan ke Pengendara
Satlantas Polres Tanah Karo: Mengemudi dalam Keadaan Pengaruh Alkohol, Ancaman Nyata di Jalan Raya
Peduli Keselamatan Pelajar, Polres Tebo dan Polsek Jajaran Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah: Pasiops Kodim 0206/Dairi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024
Penemuan Mayat X di Sungai, Polres Tanah Karo Evakuasi dan Lidik Sebab Kematian
Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar KRYD, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Tindak Kejahatan
Personel Polsek Simpang Empat Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang
Kompak ratusan LSM Harimau suport Sidang Perdana 3 Anggotanya di PN Purbalingga.

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 01:23 WIB

Unit Kamsel Satlantas Polres Tanah Karo Sosialisasikan Ops Patuh Toba 2025, Bagikan Stiker Imbauan ke Pengendara

Rabu, 23 Juli 2025 - 01:12 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Mengemudi dalam Keadaan Pengaruh Alkohol, Ancaman Nyata di Jalan Raya

Selasa, 22 Juli 2025 - 23:40 WIB

Peduli Keselamatan Pelajar, Polres Tebo dan Polsek Jajaran Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:45 WIB

Penemuan Mayat X di Sungai, Polres Tanah Karo Evakuasi dan Lidik Sebab Kematian

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:42 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar KRYD, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Tindak Kejahatan

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Sergai Dukung Atlit Pencak Silat Ikuti FORNAS di NTB

Selasa, 22 Jul 2025 - 22:28 WIB