Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan percobaan pencurian yang disertai intimidasi menggunakan senjata tajam (sajam).
Menurut Kapolsek Seputih Banyak, IPTU Hairil Rizal, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 17.10 WIB, di sebuah rumah warga yang berada di Kampung Swastika Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial PSD (15), seorang pelajar yang saat kejadian sedang sendirian di rumah tersebut.
Saat kejadian, kata Kapolsek, tiba-tiba pelaku berinisial MS alias Japrak (34) warga kampung setempat, masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam. Saat niat jahatnya diketahui oleh korban, pelaku malah mengancam korban dengan sebilah pisau,” ungkap Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, korban yang menyadari keberadaan pelaku langsung menegur dengan berkata, “Mau apa kamu? Ayah saya tidak ada di rumah.” Namun pelaku justru mengeluarkan senjata tajam dan menodongkannya ke arah korban sambil berkata, “Diam kamu, jangan teriak.”
Pelaku bahkan sempat mengarahkan pisau ke leher korban.
Beruntung, korban sempat menangkis dan menghindar, meski akhirnya mengalami luka di tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah korban.
Kapolsek menjelaskan, setelah enindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban, Tekab 308 Polsek Seputih Banyak langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di rumah temannya yang berada di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
“Dengan sigap, Tekab 308 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa, perlawanan,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis pisau yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta pasal 362 Jo pasal 53 dan atau pasa 335 ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.
(Trimo Riadi)