Mitramabes.com | Sintang, Kalbar – Polsek Sepauk terus melakukan upaya preventif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah hukumnya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan melaksanakan himbauan larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan secara langsung oleh anggota Polsek dengan menyasar sejumlah titik rawan aktivitas PETI di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Sabtu (14/6/2025).
Kegiatan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aktivitas Larangan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) UU Nomor 3 Tahuan 2020 Tetang Minerba dapat diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 milyar.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepauk IPTU Abdul Hadi menegaskan bahwa penambangan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga. Oleh karena itu, melalui pendekatan persuasif dan humanis, pihak kepolisian memberikan pemahaman kepada warga terkait dampak negatif PETI. Himbauan ini tidak hanya berupa penyuluhan lisan, tetapi juga disampaikan melalui pamflet dan spanduk di lokasi strategis.
Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh masyarakat, meski sebagian warga masih menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Untuk itu, Polsek Sepauk Polres Sintang juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna mencarikan solusi alternatif mata pencaharian bagi para pelaku PETI. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu menekan angka penambangan ilegal dan menciptakan kondisi yang lebih aman serta berkelanjutan.
Polsek Sepauk berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan edukatif sebelum melakukan tindakan represif. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI di lingkungannya. Dengan kerja sama semua pihak, penegakan hukum dan perlindungan lingkungan dapat berjalan selaras demi masa depan generasi mendatang. (Tio)