
Langkat, MBS
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAULANA alias LANA (37), warga Dusun I Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, berhasil diamankan pada Sabtu malam, 22 November 2025, sekira pukul 23.00 WIB, bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, disampaikan pada pukul 21.00 WIB kepada Kapolsek Salapian IPTU M.K. BIMA PRAKASA, S.Tr.K, mengenai sebuah rumah di Dusun I Desa Namotongan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU BUJUR H. SIANTURI, S.E., beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. 
Setibanya di lokasi pada pukul 23.00 WIB, tim melakukan pemantauan dan menemukan seorang pria sedang menggunakan narkotika di dalam rumah. Pelaku langsung diamankan dan diketahui bernama MAULANA, Lk, 37 tahun. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di lokasi dengan didampingi Kepala Dusun I, Supomo, dan menemukan sejumlah barang bukti yang berada di sekitar pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• 6 klip plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu,
• 12 klip plastik bening kosong ukuran kecil,
• 2 klip plastik bening kosong ukuran besar,
• 1 buah timbangan elektrik,
• 1 alat hisap (bong),
• 1 kaca pirex,
• 2 mancis warna hijau dan biru,
• 1 bungkus rokok merek Englishman warna merah,
• Uang tunai Rp 90.000. 
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual per paket seharga Rp 50.000.
Setelah berhasil diamankan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Salapian untuk proses hukum lebih lanjut dan kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat.
Kapolsek Salapian IPTU M.K. BIMA PRAKASA, S.Tr.K. mengatakan bahwa keberhasilan ungkap kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. 
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP DAVID TRIYO PRASOJO, SH, SIK, MSi., melalui Kapolsek Salapian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku pengedar maupun pengguna narkotika di Kabupaten Langkat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan berkesinambungan. Polres Langkat bersama jajaran Polsek siap membersihkan wilayah ini dari bahaya narkoba. Ini komitmen kami dan akan terus kami wujudkan,” tegas Kapolres.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. By; Barus kecil MBS









