Rupat Mitra Mabes.com Polsek Rupat, Polres Bengkalis, berhasil menangkap 2 pelaku kasus begal (Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima. Pelapor membuat pengaduan ke Polsek Rupat pada hari Minggu (13/7/2025) pagi, dan Tim Reskrim bergerak menangkap pelaku pada pukul 15.00 Wib.
Kejadian bermula pada Kamis, 10 Juli 2025, sekira pukul 19.00 Wib, di Jembatan Sungai Injap Jalan Subrantas RT. 017 RW.006, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Korban, berinisial NA (18), mengalami kejadian tidak menyenangkan saat dua orang pria mengendarai sepeda motor Beat Street warna coklat muda menghampirinya dan mengambil handphone dari saku motornya. Salah satu pelaku juga menendang motor hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka di bagian pergelangan kaki kanan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Rupat, AKP Faisal, SH, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Fakhrudin Amar, SH, menerangkan bahwa 2 tersangka begal yakni berinisial A (30) dan N (19) berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Rupat. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, yaitu Nasrullah di rumahnya dan Amirullah di kebunnya, pada Minggu, 13 Juli 2025, sekira pukul 15.00 Wib.
Menurut Kapolsek Rupat, Unit Reskrim Polsek Rupat berhasil mengamankan barang bukti, yaitu 1 unit handphone, 1 kotak Hp, dan 1 unit sepeda motor Beat No Pol BM 43xx XX. Kedua pelaku dibawa ke Polsek Rupat beserta barang bukti untuk pengusutan selanjutnya dan juga ditahan di Rutan Polsek Rupat.
Dasar laporan polisi Nomor : LP/19/VII/2025/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/ Polda Riau tanggal 13 Juli 2025, dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal/jambret) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 K.U.H.Pidana.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja Polsek Rupat dalam menangkap pelaku begal dalam waktu kurang dari 24 jam. Kapolres Bengkalis berharap agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian.
Pers: Raden Sukma
Sumber: Tim