Polsek Rangsang Meringkus Tiga Warga Meranti Pengedar Narkoba

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI,RIAU MBS – Nasib Naas menimpa tiga orang warga Meranti atas perbuatannya. Ketiga terduga Pelaku tersebut terpaksa harus Lebaran di Penjara dikarenakan melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Kepada Wartawan, Rabu (20/03/2024) Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK melalui Kapolsek Rangsang IPDA Anton Hilman SH.

“Benar kami ada melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku Narkotika jenis sabu-sabu pada Senin, (18/03/2024) lalu. Ketiga tersangka berinisial Al (41), ZI (42) dan IA (43) mereka merupakan warga Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir,” kata ipda Anton.

Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman, SH juga menjelaskan Kronologis Penangkapan yang mana tim mendapatkan informasi sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang sering melakukan jual beli narkotika adalah berinisial AI.

Selanjutnya, tanpa membuang waktu anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Al dan rumah terduga pelaku juga ikut digeledah. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 bungkus ukuran kecil didalam plastik klep dan 1 bungkus ukuran sedang.

“Penangkapan pertama itu selain beberapa paket Narkotika jenis sabu-sabu kita juga mengamankan 1 Unit Timbangan Warna Silver, 1 Unit Handphone Merk Realme C30 Warna Hijau, dan 1 Bal Plastik Klep,” jelasnya.

Setelah itu anggota kembali mengali informasi dari tersangka pertama dan hasil interogasi awal anggota mendapatkan identitas yang disampaikan Al kepada anggota dan langsung turun ke desa yang sama.

“Dengan hari yang sama kami menangkap mereka, untuk penangkapan kedua kami menemukan Pria Inisial ZI (42) dan IA(43) dan mereka sebagai pengedar Narkoba,” katanya.

Dibeberkan Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman SH, dari hasil penggeledahan di rumah ZI didapatkan beberapa barang bukti diantaranya 11 paket ukuran kecil berisi sabu-sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah kotak alumunium tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet plastik, 1 Buah dompet warna hitam, uang sebesar RP. 680.000., 1 bungkus plastik klep, 1 ( satu) buah buku tabungan, 1 buah dompet warna merah.

“Dari Pengakuan ZI dirinya mendapatkan barang tersebut dari saudara IA, dan anggota kembali mengembangkan kasus tersebut dan berhasil melumpuhkan IA dan ditemukan barang bukti berupa (1 plastik klip, 1 buah buku tabungan, dan 1 satu buah dompet warna merah),” terangnya.

Dari hasil keterangan IA dirinya mengakui kalau batang haram tersebut didapatkan dari suara OA, setelah ingin melakukan penangkapan OA berhasil lari dan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Oran (DPO).

“Untuk tersangka dilakukan tes urine ternyata positif mengandung Zat Amphetamine, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Meranti. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora
Pengamanan di Gereja Adalah Kegiatan Rutin Pada Hari Minggu Oleh “Kapolres Humbahas.
Puncak HAORNAS ke-42 & HUT KORMI ke-25 di Tanjab Barat Berlangsung Meriah,“Olahraga Satukan Kita, Wujudkan Tanjab Barat BERKAH MADANI”
‎Wabup Apresiasi PSHT, “103 Tahun Bukan Sekadar Usia, Tapi Bukti Kekuatan Persaudaraan” ‎
Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat
Ketua Umum FRIC : Jalin Tras Kepada Seluruh Instansi dan Institusi
Medco E & P Malaka Dukung Peningkatan Kompetensi Guru PAUD
Demi Rakyat T. Zainal Masih mengejuk Warganya yang sedang di Landa Sakit Walau Malam Sudah Larut.

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 05:22 WIB

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Minggu, 14 September 2025 - 22:22 WIB

Pengamanan di Gereja Adalah Kegiatan Rutin Pada Hari Minggu Oleh “Kapolres Humbahas.

Minggu, 14 September 2025 - 19:39 WIB

‎Wabup Apresiasi PSHT, “103 Tahun Bukan Sekadar Usia, Tapi Bukti Kekuatan Persaudaraan” ‎

Minggu, 14 September 2025 - 19:35 WIB

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WIB

Ketua Umum FRIC : Jalin Tras Kepada Seluruh Instansi dan Institusi

Berita Terbaru