Lampung Tengah Mitra Mabes Com – Seorang sopir berinisial SKR (66) menipu seorang ibu rumah tangga saat melakukan transaksi jual beli tanah di Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, S.H., M.H mengatakan, pelaku menipu korban dengan modus menjual rumah berikut tanah pekarangan seluas 264 meter persegi seharga Rp. 260 juta kepada Siti Muawanah (55).
“Namun, si pelaku SKR malah membawa kabur uang cicilan yang dibayarkan korban selama 3 tahun senilai Rp 133 juta,” katanya, Minggu (17/11/24).
Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula pada Senin, 23 November 2020 saat SKR dan korban membuat kesepakatan transaksi tersebut di rumah pelaku, tepatnya Dusun Kauman Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
Awalnya, keduanya menyepakati transaksi rumah dan pekarangan 264 meter persegi senilai Rp 260 juta dengan tempo pembayaran tiap 23 Desember.
Korban pun membayar Rp 25 juta untuk DP kepada pelaku sebagai tanda jadi.
Lalu kesepakatan harga pun berubah menjadi Rp 196 juta pada 23 Agustus 2021, dan korban pun mengangsur dengan lancar hingga 3 tahun.
“Saat korban hendak pelunasan pada Desember 2023, SKR malah menjual aset tersebut kepada orang lain,” kata Kopolsek.
Ia melanjutkan, hal itu terungkap saat pelaku enggan menerima uang pelunasan dari korban, pelaku pun tiba-tiba membatalkan transaksi secara sepihak.
Alasannya, kata Kapolsek, pelaku tidak mengakui perubahan harga, dan dia menolak asetnya terjual dengan harga Rp 196 juta.
Nyatanya, setelah ditelusuri, aset tersebut telah dijual pelaku kepada warga lain seharga Rp 300 juta.
Dikatakan Kopolsek, korban hanya mendapat pengembalian uang DP senilai Rp 20 juta dari pelaku.
“Korban pun melaporkan ke Polsek Punggur atas penipuan tersebut,” ujarnya.
Masih dikatakan Kapolsek, usai dilaporkan oleh korban, SKR bersikap tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan Kepolisian sebanyak 3 kali.
Polsek Punggur pun melakukan upaya jemput paksa kepada SKR berikut berkas yang dijadikan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.
Editor:Trimo Riadi