Polsek Pantai Cermin Tangkap Pelaku Pencuri Pintu Besi Kandang Hewan

Senin, 10 Maret 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI-Sumut, (Mitramabes.com)

Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku pencuri pintu besi kandang babi bernama Joko, (35) alamat Dusun I Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Sabtu (08/03/2025).

Kejadian bermula adanya laporan korban bernama ADI, (42) bahwa barang barang berharga miliknya dicuri. Hal ini diketahui ketika anak korban sedang ada di kandang hewan Babi dan melihat pelaku melakukan aksi tindak kejahatan pencurian.

Mengetahui hal tersebut anak korban meneriaki Ayah nya (korban) mengatakan ada pencuri di kandang. Keduanya berusaha mengejar namun tidak berhasil mengejar pelaku, dan akan tetapi anak korban (saksi) mengenali sosok pelaku.

Lalu pelapor dan saksi kembali ke Kandang dan mengecek bahwasanya pagar seng pembatas kandang telah rusak dibongkar serta menyisir barang-barang lain yang hilang ternyata 7 (tujuh) buah Pintu Besi Kandang Babi, 1 (satu) Buah Jet Pam Air Merek Sinall, 2 (dua) Buah Tong tempat makanan Babi, 1 (Satu) buah Kepala Kompresor telah dicuri pelaku.

โ€œAkibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Pantai Cermin dengan harapan pelaku dapat ditangkap dan di hukum sesuai hukum di NKRIโ€.

Dengan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan, S.H, M.H dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku saat menuju lokasi tempat keberadaan pelaku tepatnya di Dsn. XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.

Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pelaku menggakui perbuatannya dan kini sudah diamankan.

Kepada pelaku dijerat dengan melanggar pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) ancam kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Zai)

Berita Terkait

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam
Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng
Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan
SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan
Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas
Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet
Kasus Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Pelaku Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:36 WIB

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:38 WIB

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:56 WIB

SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR

Senin, 19 Januari 2026 - 16:33 WIB

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan

Berita Terbaru