Polsek Pantai Cermin Tangkap Pelaku Pencuri Pintu Besi Kandang Hewan

Senin, 10 Maret 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI-Sumut, (Mitramabes.com)

Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku pencuri pintu besi kandang babi bernama Joko, (35) alamat Dusun I Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Sabtu (08/03/2025).

Kejadian bermula adanya laporan korban bernama ADI, (42) bahwa barang barang berharga miliknya dicuri. Hal ini diketahui ketika anak korban sedang ada di kandang hewan Babi dan melihat pelaku melakukan aksi tindak kejahatan pencurian.

Mengetahui hal tersebut anak korban meneriaki Ayah nya (korban) mengatakan ada pencuri di kandang. Keduanya berusaha mengejar namun tidak berhasil mengejar pelaku, dan akan tetapi anak korban (saksi) mengenali sosok pelaku.

Lalu pelapor dan saksi kembali ke Kandang dan mengecek bahwasanya pagar seng pembatas kandang telah rusak dibongkar serta menyisir barang-barang lain yang hilang ternyata 7 (tujuh) buah Pintu Besi Kandang Babi, 1 (satu) Buah Jet Pam Air Merek Sinall, 2 (dua) Buah Tong tempat makanan Babi, 1 (Satu) buah Kepala Kompresor telah dicuri pelaku.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Pantai Cermin dengan harapan pelaku dapat ditangkap dan di hukum sesuai hukum di NKRI”.

Dengan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan, S.H, M.H dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku saat menuju lokasi tempat keberadaan pelaku tepatnya di Dsn. XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.

Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pelaku menggakui perbuatannya dan kini sudah diamankan.

Kepada pelaku dijerat dengan melanggar pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) ancam kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.
Polres Selayar Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel RS Pratama Bonerate, Salah Satunya Sembunyi di Luar Daerah
Diduga Mau Curi Tiang Internet, 2 Pria Meninggal di Simpang Kayu Besar
Seorang Pemulung Wanita Dianiaya Brutal di Inhu, Pelaku Ngaku “Teman Polisi

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Berita Terbaru