Polsek Padang Ratu Berhasil Meringkus Salah Satu DPO Pelaku Curat

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil meringkus RGA (20), salah satu DPO pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (8/5/24) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa RGA ditangkap pada Selasa, (25/2/25) 18.15 WIB di kediamannya, di Kampung Haduyang Ratu.

Dalam aksinya, RGA bersama rekannya (DPO) berhasil menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Fit Nopol BE 2660 IA, milik warga setempat bernama NF (23).

“Aksi pencurian yang dilakukan RGA bersama rekannya tersebut dengan cara membongkar atap rumah bagian dapur, lalu masuk ke dalam, dan membawa kabur sepeda motor milik korban lewat pintu belakang,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (26/2/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika RGA menyatroni rumah korban sekira pukul 02.30 WIB.

Tidak sendiri, RGA melakukan aksi tersebut bersama rekannya yang saat ini masih dalam kejaran petugas.

AKP Edi menyebutkan, cara RGA sampai ke atap rumah adalah dengan memanjat dinding belakang.

“Setelah membongkar atap dan masuk ke dalam, RGA melarikan motor senilai Rp 10 juta itu melalui pintu bagian belakang rumah,” jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan RGA di Polsek Padang Ratu.

Selain menahan RGA, Polsek Padang Ratu juga tengah melakukan pengejaran terhadap rekan RGA sekaligus mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri.

“RGA dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Deli Serdang No.3 Implementasi PBG Rp0 MBR se-Indonesia
Operasi Antik Siginjai 2025: Polres Tebo Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Sita Puluhan Gram Sabu serta Ganja
Diduga Tambang Galian C Ilegal Marak di desa Sako kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin,
Menyikapi Beredarnya Berita Seorang Oknum Mengaku Sekretaris IMO Tanah Karo, “Ketua IMO Tanah Karo, Jan Warista Ginting Angkat Bicara.
Verifikasi Faktual Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bantaeng Periode 2024-2025
SMPN 17 Satu Atap Kaur Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun 2025
Bupati dan Kapolres Kampar Bersatu Padu Selesaikan Sengketa Kebun di Siabu! Masyarakat dan Perusahaan Sepakat Damai!
Wakil Bupati Aceh Timur T.Zainal Abidin,S.pd.I, M.H menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para keuchik di wilayah Kabupaten Aceh Timur 

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 20:28 WIB

Deli Serdang No.3 Implementasi PBG Rp0 MBR se-Indonesia

Selasa, 16 September 2025 - 19:23 WIB

Operasi Antik Siginjai 2025: Polres Tebo Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Sita Puluhan Gram Sabu serta Ganja

Selasa, 16 September 2025 - 17:58 WIB

Diduga Tambang Galian C Ilegal Marak di desa Sako kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin,

Selasa, 16 September 2025 - 17:42 WIB

Menyikapi Beredarnya Berita Seorang Oknum Mengaku Sekretaris IMO Tanah Karo, “Ketua IMO Tanah Karo, Jan Warista Ginting Angkat Bicara.

Selasa, 16 September 2025 - 17:37 WIB

Verifikasi Faktual Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bantaeng Periode 2024-2025

Berita Terbaru

NASIONAL

Deli Serdang No.3 Implementasi PBG Rp0 MBR se-Indonesia

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:28 WIB

Daerah

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:08 WIB