Polsek Mariana Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti Signifikan

Selasa, 10 September 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mariana, Mitramabes.com – Polsek Mariana berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan pada dini hari, Sabtu, 7 September 2024. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Banyuasin.

Sekitar pukul 00.30 WIB, personel Polsek Mariana menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang berlangsung di Lorong Milik RT.27, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Mariana, AKP Marzuki, S.Sos, M.A.P., segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Unit Reskrim Polsek Mariana kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku DA (38). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

kemudian setelah berhasil mengamankan pelaku DA, Unit Reskrim terus melakukan pengembangan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Mariana juga mengamankan seorang pelaku lainnya, yakni AA (21)

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka AA, pelaku tersebut berusaha membuang barang bukti berupa kantong plastik hitam yang berisi 20 paket narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital melalui jendela. AA kemudian mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada orang lain.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Mariana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, penyediaan, serta transaksi narkotika tanpa hak.

Kapolsek Mariana, AKP Marzuki, mengungkapkan apresiasi atas kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini dan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mariana. “Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Unit Reskrim Polsek Mariana berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari:

21 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 11,62 gram,
1 unit timbangan digital,
2 kantong plastik klip bening,
2 kantong plastik warna hitam.(Eros)*

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Curanmor di Gondang Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk
Beraksi Saat Subuh, Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk
ANAK 12 TAHUN MENINGGAL DUNIA DIDUGA AKIBAT KEKERASAN IBU TIRI, PUBLIK DESAK PENEGAKAN HUKUM TEGAS
Heboh Beberapa Hari Lalu Masyarakat Sopir Truk Geruduk SPBU Nusapati dan Viral Di media Sosial
Gelapkan Solar 1.213 Liter Milik Perusahaan, Petugas Gudang di Banyuasin Dibekuk Polisi
Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam
Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng
Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 15:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Curanmor di Gondang Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk

Senin, 23 Februari 2026 - 15:47 WIB

Beraksi Saat Subuh, Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:15 WIB

ANAK 12 TAHUN MENINGGAL DUNIA DIDUGA AKIBAT KEKERASAN IBU TIRI, PUBLIK DESAK PENEGAKAN HUKUM TEGAS

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:45 WIB

Heboh Beberapa Hari Lalu Masyarakat Sopir Truk Geruduk SPBU Nusapati dan Viral Di media Sosial

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:01 WIB

Gelapkan Solar 1.213 Liter Milik Perusahaan, Petugas Gudang di Banyuasin Dibekuk Polisi

Berita Terbaru