Lampung Timur MITRAMABES 25 Mei 2025– Unit Reskrim Polsek Marga Tiga berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di 3 TKP yakni Sekampung dan 2 diKecamatan Marga Tiga,berbeda. Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Marga Tiga, Aiptu Yudi Hendri Gunawan,mewakili Kapolsek Marga Tiga AKP Pantas Siregar.
Pelaku diketahui berinisial (P) warga Dusun Way Silem, Desa Surya Mataram. Aksi kriminal ini terjadi pada pukul 09.30 WIB, ketika pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat Street warna hitam.
Korban atas nama Talip Bin Yasin, usia 43 tahun,
Beralamat Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
Berkat kesigapan dan kerja sama masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Tiga, Unit Reskrim dengan cepat bergerak ke lokasi kejadian. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Marga Tiga untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan tindak pidana.
Polsek Marga Tiga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum dan terus mengimbau agar warga segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan ke pihak berwenang.
Pewarta
Mat gebu