Polsek Lelea Sosialisasikan Larangan Membakar Jerami

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Upaya mencegah terjadinya kebakaran, Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan sosialisasi larangan membakar jerami kepada para petani di Desa Lelea dan Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Senin (21/10/2024)

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya petani, tentang bahaya yang ditimbulkan dari pembakaran jerami di area sawah.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Lelea, IPTU Sunaryo, menjelaskan bahwa membakar jerami tidak hanya berpotensi menyebabkan kebakaran lahan, tetapi juga menimbulkan polusi udara yang berdampak negatif pada kesehatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para petani, untuk tidak membakar jerami setelah panen. Selain berbahaya bagi lingkungan, pembakaran jerami juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar akibat asap yang ditimbulkannya,” jelas IPTU Sunaryo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

IPTU Sunaryo menambahkan bahwa pihak kepolisian bersama petugas terkait akan terus melakukan patroli dan pengawasan di area persawahan untuk memastikan tidak ada aktivitas pembakaran jerami yang dapat memicu kebakaran.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi lingkungan dari potensi bahaya kebakaran, khususnya di area pertanian yang rawan terjadi insiden tersebut.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam mengelola sisa hasil panen dengan tidak membakar jerami dan mencari alternatif lain yang lebih aman dan ramah lingkungan,” tambahnya.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tambang Emas Ilegal di Sepauk, Sintang: APH Diduga Abai, Lingkungan Tercemar, Negara Rugi
Korban Dari Mafia Tanah Minta Polda Riau Segera Tetapkan Aguan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Menggunakan Surat Palsu .
Bakti Religi Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Gotong Royong di Gereja
Diduga Pembangunan Pengerasan Jalan di Desa Bukit Selanjut Tidak Sesuai Standar, Informasi Publik Tidak Transparan
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lebak Laksanakan Bakti Sosial Bagikan Paket Sembako  
HUT ke-25, PWP Kilang Balongan Kuatkan Tekat Beri Makna untuk Pertamina
Bupati Apresiasi Polres Aceh Tengah atas Peresmian Kampung Bebas Narkoba di Kampung Bukit
Ditemukan 32 Orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) terdampar saat kembali dari Malaysia di Perairan Pasir Putih Desa Puteri Sembilan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:50 WIB

Tambang Emas Ilegal di Sepauk, Sintang: APH Diduga Abai, Lingkungan Tercemar, Negara Rugi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:26 WIB

Korban Dari Mafia Tanah Minta Polda Riau Segera Tetapkan Aguan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan/Atau Menggunakan Surat Palsu .

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:34 WIB

Bakti Religi Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Gotong Royong di Gereja

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:01 WIB

Diduga Pembangunan Pengerasan Jalan di Desa Bukit Selanjut Tidak Sesuai Standar, Informasi Publik Tidak Transparan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:55 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lebak Laksanakan Bakti Sosial Bagikan Paket Sembako  

Berita Terbaru

NASIONAL

PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO

Sabtu, 14 Jun 2025 - 22:29 WIB